![]()
Sumatra Utara,- Warga Kab. Serdang Berdagai menolak aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di wilayah mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk di seputaran desa yang kerap dijadikan segai pintu akses keluar masuknya aktivitas tersebut. Adapun spanduk penolakan tersebut terpasang di beberapa kecamatan, Kec. Pantai Cermin dan Kec. Tanjung Beringin.
Masyarakat menganggap aktivitas tersebut dapat mencoreng nama baik wilayah mereka karna aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang bertentangan dengan hukum di Indonesia,”17/02/26.
Abullah als. Adul selaku Ketua Harian Lembaga Pengawasan Penertiban Laut (LPPL) kab. Serdang Berdagai menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dapat menjatuhkan martabat asli masyarakat disana karena kegiatan tersebut ditentang oleh Pemerintah.
Terlepas dari aktivitas tersbut merupakan aktivitas ilegal, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselematan jiwa para calon korban yang akan berangkat, karena akomadasi yang digunakan jauh sekali dari kata layak, dan sama sekali tidak memikirkan faktor keselamatan.
Adul juga mengatakan apabila hendak menjadi PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) hendaklah yang sesuai prosedur dan mengikut aturan yang berlaku, sebab kegiatan tersebut dilindungi oleh negara yang artinya tidak beresiko untuk keselamatan jiwa para calon pekerja. (Tim)

Berita Sebelumnya..
Kepala MAN 2 Madina Minta Wartawan Hubungi Media detik24jam.com Terkait Pemberitaan Dugaan Pungli dan Mark-Up Dana BOS Tahun 2024 – Media Segera Buat Laporan ke APH
Kadis Kominfo Kampar Tegas: Media yang Manipulasi Data Akan Disanksi dan Dicabut Hak Kerja Samanya
Dibalik Kegiatan Perpisahan Siswa, Terungkap Dugaan Pungli dan Mark-Up Anggaran Dana BOS di MAN 2 Madina – Media Konfirmasi Rincian Anggaran Tahun 2024