Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Satresnarkoba  Polres Batu Bara  Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti Timbangan Elektrik hingga Uang Tunai Disita

Loading

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (29/4/2026) dini hari, petugas meringkus seorang pria paruh baya yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

​Tersangka berinisial AA (55) diamankan di kediamannya, Dusun IV Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, sekitar pukul 00.43 WIB.

​Kronologi Penangkapan

​Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.

​”Menindaklanjuti informasi yang dapat dipercaya, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan metode pengintaian,” ujar Doly dalam keterangan resminya, Rabu.

​Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, petugas langsung melakukan penyergapan. AA tak berkutik saat petugas menggeledah rumahnya dan menemukan sejumlah paket narkotika.

​Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

​Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan seorang pengedar. Barang bukti tersebut meliputi:

​Narkotika jenis sabu dalam beberapa kemasan plastik klip (berat bruto di atas 2 gram).

​Satu unit timbangan elektrik.

​Alat isap (kaca pirek dan pipet berbentuk skop).

​Gunting dan dompet tempat menyimpan sabu.

​Uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi.

​”Berdasarkan interogasi awal, pelaku telah mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia mengakui perannya sebagai penjual,” tambah AKBP Doly.

​Ancaman Pidana

​Saat ini, tersangka AA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atas tersangka.

​Atas perbuatannya, AA dijerat dengan:

​Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).

​Polres Batu Bara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika dan meminta masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan wilayah dari bahaya narkoba.

Sumber  : Kasat Narkoba Polres Batu Bara

Editor  : Red/Boys-3