![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Dugaan pungutan dalam penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid di SD Negeri 08 Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Para siswa disebut diminta membayar Rp25 ribu untuk buku tersebut.
Informasi dugaan pungutan itu mencuat setelah sejumlah orang tua murid mempertanyakan kewajiban pembayaran buku LKS yang terjadi pada 12 September 2026. Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian pada Selasa (15/9/2026).
Plt Kepala SD Negeri 08 Laut Tador, Ismail, mengatakan buku LKS tersebut tidak disediakan menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Menurutnya, buku yang diterima sekolah melalui mekanisme yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan adalah buku dari penerbit Grafindo.
“Buku LKS tidak disediakan dari Dana BOS. Yang diterima itu buku dari percetakan Grafindo, itupun harus melalui Dinas Pendidikan,” ujar Ismail, Selasa (15/9/2026).
Ismail juga menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui secara langsung mengenai dugaan penjualan buku tersebut karena baru menjabat sebagai Plt kepala sekolah.
“Saya baru tiga hari menjabat Plt Kepsek, Pak,” katanya.
K3S Sebut Buku dan Atribut Sekolah Dapat Disediakan
Sementara itu, Ketua K3S Kecamatan Laut Tador yang juga Kepala SD Negeri 02, Eka, menyampaikan pandangan berbeda terkait pengadaan sejumlah kebutuhan siswa di sekolah.
Menurut Eka, kebutuhan seperti baju olahraga dapat disediakan melalui Dinas Pendidikan. Sementara untuk simbol dan atribut sekolah, menurut dia, pihak sekolah yang lebih mengetahui kebutuhan dan bentuk atribut yang diperlukan.
“Baju olahraga saja boleh disediakan oleh Dinas Pendidikan,” ujar Eka.
Dia juga menyebut penjualan buku di lingkungan sekolah dapat dilakukan sesuai kebutuhan siswa. Eka berpendapat Dana BOS tidak diperuntukkan untuk membeli buku LKS.
“Bahkan boleh menjual buku di sekolah, apalagi buku LKS, sesuai kebutuhan siswa, karena Dana BOS bukan untuk membeli buku LKS,” ujarnya.
Eka menjelaskan Dana BOS antara lain digunakan untuk pembayaran guru honorer, belanja modal, serta belanja barang dan jasa.
Pernyataan tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut karena dugaan pungutan kepada siswa di sekolah negeri berkaitan dengan aturan pengelolaan dana pendidikan dan mekanisme pengadaan barang di satuan pendidikan.
FORWAKUM TIPIKOR Kritik Penjualan LKS
Ketua Umum Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR), Alaiaro Nduru, turut menyoroti persoalan tersebut.
Nduru menilai penjualan buku LKS kepada murid sekolah dasar negeri yang pembayarannya dibebankan kepada siswa atau orang tua harus diperiksa dari sisi aturan dan mekanisme pengadaannya.
Menurut dia, apabila pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar dan mekanisme yang sesuai ketentuan, maka berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar.
“Penjualan buku LKS kepada murid tidak dibenarkan,” tegas Nduru.
Dia menyebut sejumlah regulasi yang menurutnya berkaitan dengan pungutan pendidikan, pengelolaan komite sekolah, pemberantasan pungutan liar, hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Nduru juga menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, serta regulasi mengenai pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.
Selain itu, dia menyoroti aturan mengenai komite sekolah serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Menurut Nduru, persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif dengan memeriksa siapa yang melakukan penjualan, dasar hukumnya, mekanisme pengadaan, serta ke mana aliran uang pembayaran buku tersebut.
Orang Tua Murid Keberatan
Salah seorang orang tua murid berinisial RSP mengaku tidak mengetahui sebelumnya mengenai adanya pembayaran buku LKS tersebut.
“Saya tidak tahu soal pembelian buku LKS itu. Anak saya tiba-tiba meminta pembayaran buku sebesar Rp25 ribu,” kata RSP.
Dia mengaku kondisi ekonomi saat ini cukup sulit sehingga pembayaran tambahan yang tidak diketahui sebelumnya menjadi beban bagi keluarga.
“Saat ini masih mengalami krisis ekonomi,” ujarnya.
Dugaan pungutan tersebut kini menjadi perhatian dan diharapkan dapat diklarifikasi oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah penjualan buku LKS tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku atau justru terdapat pelanggaran dalam mekanisme pengadaan dan pembebanan biaya kepada siswa.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang melakukan penjualan buku LKS tersebut, mekanisme penetapan harga Rp25 ribu, serta penggunaan dana hasil pembayaran dari para siswa.
(Boys-3)
