Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Bobolnya Benteng Labuhan Ruku: Tahanan Kabur dan Ironi Bungkamnya Otoritas Penjara

Loading

BATU BARA,DETIK24JAM.COM

Sistem pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi sorotan tajam setelah seorang narapidana dilaporkan sempat melarikan diri pada Rabu (29/4/2026) malam. Meski pelarian tersebut berakhir singkat, insiden ini menyisakan lubang besar dalam standar operasional prosedur keamanan serta memicu kritik atas sikap tertutup pihak Lapas terhadap keterbukaan informasi.

​Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Narapidana yang sempat menghirup udara bebas sesaat itu diketahui bernama Rizki alias Atok (21), warga Desa Ledong Timur, Kabupaten Asahan.

​Modus Keluhan Sakit

​Insiden bermula dari alasan klasik: gangguan kesehatan. Berdasarkan keterangan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Labuhan Ruku, Frenki Hamonangan, Rizki mengeluh menderita demam tinggi. Petugas kemudian membawanya ke klinik internal lapas untuk mendapatkan perawatan medis.

​Namun, di tengah proses penanganan medis tersebut, kewaspadaan petugas diduga mengendur. Celah kelengahan ini dimanfaatkan Rizki untuk melesat keluar dari pengawasan. Ia dilaporkan sempat melarikan diri ke arah Desa Benteng sebelum akhirnya tim pengejar berhasil membekuknya kembali.

​”Benar, yang bersangkutan sempat melarikan diri, namun sudah berhasil diamankan kembali dan dibawa masuk ke dalam sel,” ujar Frenki saat dikonfirmasi, Rabu malam.

​Akses Media Terhambat

​Ketegangan di Lapas Labuhan Ruku tidak hanya dipicu oleh kaburnya tahanan, tetapi juga oleh perlakuan petugas terhadap awak media yang tiba di lokasi untuk melakukan verifikasi. Sejumlah jurnalis mengaku dihalangi saat hendak menjalankan tugas jurnalistik mereka.

​Petugas di pintu gerbang menolak memberikan akses masuk dengan dalih “instruksi atasan”. Padahal, di saat yang sama, aktivitas keluar-masuk kendaraan di gerbang utama tampak berjalan normal di bawah penjagaan ketat.

​”Kami datang untuk konfirmasi agar informasi tidak simpang siur, tapi justru tidak diizinkan masuk. Katanya ada perintah atasan. Ini mengherankan, karena tugas kami dilindungi undang-undang,” ungkap salah satu wartawan di lokasi kejadian.

​Sikap tertutup ini dinilai kontradiktif dengan semangat transparansi publik, terutama dalam institusi penegak hukum yang sedang mengalami krisis keamanan internal.

​Evaluasi dan Sanksi

​Secara regulasi, keamanan tahanan merupakan tanggung jawab mutlak otoritas Lapas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Setiap bentuk kelalaian yang menyebabkan hilangnya pengawasan terhadap tahanan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana bagi petugas yang bertanggung jawab.

​Para pakar hukum menilai insiden ini bukan sekadar masalah teknis “pintu yang terbuka”, melainkan cermin dari rapuhnya pengawasan di fasilitas kesehatan lapas.

​Audit Keamanan: Mendesak Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur pengawalan narapidana sakit.

​Transparansi: Otoritas terkait harus menjelaskan mengapa akses media dibatasi dalam peristiwa yang menjadi kepentingan publik.

​Sanksi Tegas: Investigasi internal harus dilakukan untuk menentukan apakah ada unsur kesengajaan atau murni kelalaian petugas.

​Kini, bola panas berada di tangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Publik menanti langkah konkret untuk memastikan bahwa “benteng” di Labuhan Ruku tidak lagi memiliki celah, baik celah fisik bagi tahanan untuk kabur, maupun celah informasi yang menutup-nutupi fakta lapangan.

(Red/Team)