![]()
Kampar — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir media yang melakukan manipulasi data dalam proses verifikasi.
Disampaikan Lukmansyah kepada awak media pada Kamis, 30 April 2026,
Diskominfo akan melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh media, meskipun sebelumnya sudah dinyatakan lolos.
“Kami tetap melakukan verifikasi ulang. Walaupun sudah lolos verifikasi, kalau ditemukan kejanggalan atau pemalsuan data, kami akan langsung berikan sanksi,” tegas Lukmansyah.
Lukmansyah menambahkan bahwa tindakan manipulasi dokumen bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga masuk ranah pidana.
“Memalsukan data itu bukan hal ringan. Itu bisa masuk proses hukum karena termasuk manipulasi data. Dan kami pastikan hak kerja sama, termasuk peliputan serta advertorial, akan dicabut,” ujarnya.
Organisasi Wartawan Berikan Dukungan
Berbagai organisasi wartawan di Kabupaten Kampar hingga tingkat Provinsi Riau menyatakan dukungan penuh atas langkah tegas Diskominfo Kampar. Mereka menyebut kebijakan tersebut sebagai upaya menjaga kredibilitas media serta integritas profesi jurnalistik.
Organisasi wartawan menilai verifikasi ketat diperlukan untuk menertibkan media abal-abal, memperkuat etika pers, dan memastikan kemitraan pemerintah dengan media berjalan secara profesional.
Dengan sikap tegas ini, Diskominfo Kampar berharap ekosistem media daerah semakin sehat, tertib, dan mampu memberikan informasi berkualitas kepada masyarakat

Berita Sebelumnya..
Kepala MAN 2 Madina Minta Wartawan Hubungi Media detik24jam.com Terkait Pemberitaan Dugaan Pungli dan Mark-Up Dana BOS Tahun 2024 – Media Segera Buat Laporan ke APH
Dibalik Kegiatan Perpisahan Siswa, Terungkap Dugaan Pungli dan Mark-Up Anggaran Dana BOS di MAN 2 Madina – Media Konfirmasi Rincian Anggaran Tahun 2024
Kepala Sekolah MAN 2 Madina Menolak Wartawan dan LSM Meliput Acara Perpisahan Siswa, Diduga Ada Pungli dan KKN