Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Kepala Sekolah MAN 2 Madina Menolak Wartawan dan LSM Meliput Acara Perpisahan Siswa, Diduga Ada Pungli dan KKN

Loading

Mandailing Natal, detik24jam.com – Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Mandailing Natal menolak kedatangan wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ingin meliput acara perpisahan siswa di sekolah tersebut, Kamis (30/04/2026). Sikap ini membuat pihak media dan LSM menduga adanya sesuatu yang disembunyikan, termasuk potensi pungutan liar (pungli) serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

 

Ketika awak media Frans beserta rekannya dari LSM turun ke lapangan untuk melakukan tugas kontrol sosial di salah satu instansi pendidikan tersebut, mereka semula telah mendapatkan izin dari guru dan petugas keamanan untuk meliput acara perpisahan siswa. Kegiatan tersebut seharusnya dapat dipublikasikan untuk kemajuan sekolah dan meningkatkan semangat siswa.

 

“Benar sekali pak, kedatangan kami ke sekolah itu hanya untuk meliput kegiatan perpisahan siswa. Setelah kami minta ijin kepada para guru serta security, kami sudah diijinkan. Namun ketika kami bertemu dengan Kepala Sekolah Zulfrinsyah, S.Ag, justru kami di suruh pulang dan tidak diperbolehkan meliput. Seolah ada yang ditutupi dan kami menduga adanya KKN dalam kegiatan tersebut,” ungkap Frans.

 

Selanjutnya, rekannya dari LSM, Henri, mencoba menanyakan kepada salah satu siswi kelas 11, P. Sari, serta beberapa orang tua siswa terkait adanya kutipan untuk acara perpisahan. Menurut siswi tersebut, ada yang memberikan uang sebanyak Rp100 ribu dan ada juga yang di bawahnya, sehingga jumlah kutipan bersifat bervariasi.

 

Frans juga menegaskan bahwa pihaknya mengetahui adanya peraturan yang melarang keras pungutan liar di sekolah negeri. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, pungutan wajib yang mengikat serta ditentukan jumlah dan waktunya tidak diperbolehkan, terutama untuk biaya investasi dan operasional yang sudah ditanggung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

“Pungutan yang dilarang antara lain iuran perpisahan, uang sampul rapor, iuran pembangunan gedung, dan iuran rutin bulanan. Sanksi bagi guru atau kepala sekolah yang melakukan pungli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Frans.

 

Reporter detik24jam.com