Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Dibalik Kegiatan Perpisahan Siswa, Terungkap Dugaan Pungli dan Mark-Up Anggaran Dana BOS di MAN 2 Madina – Media Konfirmasi Rincian Anggaran Tahun 2024

Loading

Mandailing Natal – Dibalik acara perpisahan siswa yang digelar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Madina, Kabupaten Mandailing Natal, muncul dugaan adanya pungutan liar (pungli) dan mark-up terhadap anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana APBN yang dialokasikan tahun 2024. Hal ini terungkap setelah pihak wartawan dan LSM yang sebelumnya ditolak untuk meliput acara tersebut melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait penggunaan dana di sekolah tersebut, termasuk dengan menyampaikan rincian anggaran yang telah dialokasikan.

Sebelumnya, pada Kamis (30/04/2026), Kepala Sekolah MAN 2 Madina Zulfrinsyah, S.Ag, telah menolak kedatangan wartawan dan anggota LSM yang ingin meliput acara perpisahan siswa. Sikap tersebut awalnya membuat pihak media dan LSM menduga adanya sesuatu yang disembunyikan.

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan bahwa sejumlah siswa dan orang tua siswa mengaku telah memberikan uang dengan jumlah bervariasi untuk acara perpisahan – mulai dari di bawah Rp100 ribu hingga Rp100 ribu per siswa. Padahal berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan wajib atau pungli kepada orang tua murid, terutama untuk kegiatan yang seharusnya ditanggung oleh dana BOS atau dana APBN yang telah dialokasikan.

Dalam upaya konfirmasi, wartawan menyampaikan rincian anggaran tahun 2024 yang diterima MAN 2 Madina dari Kementerian Agama sebagai berikut:

Belanja Bahan dan Barang Persediaan Barang Konsumsi

– APBN – Rupiah Murni (A): DF.2129.QEK.007.004.0P.521211 – Rp69.576.000

– APBN – Rupiah Murni (A): DF.2129.QEK.007.004.0P.521811 – Rp60.891.000

– Total: Rp130.467.000

Belanja Perjalanan Dinas

– Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: WA.2135.EBA.994.002.0C.524113 – Rp7.840.000

– Belanja Perjalanan Dinas Biasa: WA.2135.EBA.994.002.0C.524111 – Rp22.980.000

– Total: Rp30.820.000

Belanja Peralatan, Mesin, dan Pemeliharaan

– Belanja Peralatan dan Mesin – Ekstrakomptabel: DF.2129.QEK.007.004.0L.521252 – Rp36.400.000

– Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin: DF.2129.QEK.007.004.0L.523121 – Rp7.830.000

– Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan: DF.2129.QEK.007.004.0L.523111 – Rp143.328.000

– Total: Rp187.558.000

Pengadaan Alat Musik Hadroh

– Bass Hadroh (2 buah @ Rp1.000.000)

– Tung Tam Hadroh (2 buah @ Rp1.000.000)

– Rebana Hadroh (2 buah @ Rp1.000.000)

– Keprak/Keplak Rebana (2 buah @ Rp1.000.000)

– Darbuka Hadroh (1 buah @ Rp1.564.000)

– Total: Rp9.564.000

Pengembangan Perpustakaan

– APBN – Rupiah Murni (A): DF.2129.QEK.007.004.0M.536111 – Rp113.980.000

– Total: Rp113.980.000

Pengadaan Sarana dan Prasarana (Belanja Modal Peralatan dan Mesin)

– APBN – Rupiah Murni (A): DF.2129.QEK.007.004.0R.532111 – Rp61.000.000

– Total: Rp61.000.000

Selain dugaan pungli, juga muncul informasi bahwa anggaran dana BOS serta dana APBN yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan sekolah termasuk acara perpisahan diduga mengalami mark-up secara administratif. Penggunaan dana yang seharusnya transparan dan digunakan sesuai dengan peruntukannya menjadi sorotan, mengingat terdapat larangan jelas terhadap pungutan untuk kegiatan seperti perpisahan, yang termasuk dalam kategori pungli yang dilarang.

Pihak wartawan telah mengirimkan permintaan konfirmasi terkait dugaan pungli dan mark-up dana serta rincian anggaran di atas kepada Kepala Sekolah Zulfrinsyah dengan salam pembuka “Assalamualaikum Pak Kepala MAN 2 Madina”, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan resmi. Adapun pungutan yang dilarang sesuai peraturan antara lain iuran perpisahan, uang sampul rapor, iuran pembangunan gedung, dan iuran rutin bulanan, dengan sanksi yang dapat dijerat melalui Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat mengharapkan pihak sekolah segera memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut dan rincian penggunaan anggaran yang telah dialokasikan, serta aparat berwenang melakukan pemeriksaan untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan aturan serta tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan siswa dan masyarakat.(Team Redaksi)