Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Gerak Cepat, Polsek Talawi Ringkus Residivis Pencuri Motor di Batu Bara

Loading

 Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Talawi, Polres Batu Bara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari dua hari. Seorang pria diduga pelaku berinisial S (32), warga Dusun V Desa Sei Muka, Kec. Datuk Tanah Datar, berhasil diamankan petugas, Sabtu (2/5/2026).

​Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban, Parlindungan Pangaribuan (56), warga Desa Mekar Mulio, Kec. Sei Balai, yang kehilangan sepeda motornya pada Kamis (30/4) dengan bukti laporan No.LP/B/100/V/2026/SPKT/Polsek Talawi.

​Kapolsek Talawi, AKP Arianto Sitorus, S.H., didampingi personelnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolsek Talawi menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun I, Desa Mekar Mulio.

​”Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega R miliknya di pinggir benteng ladang sawah. Saat itu, kunci kontak diletakkan di dalam bagasi. Pelaku yang mengetahui hal tersebut langsung membawa kabur kendaraan korban,” terang AKP Arianto Sitorus.

​Aksi pelaku ternyata sempat diketahui oleh dua orang saksi, yakni Andre Mulia Panjaitan (29) dan Judika Simorangkir (44). Berbekal keterangan para saksi, kepolisian melakukan pengejaran secara intensif.

​Kronologis Penangkapan

​Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat. Pada Sabtu (2/5) sekira pukul 09.30 WIB, saksi Andre melihat pelaku sedang mengisi BBM di dekat rumahnya. Informasi tersebut segera diteruskan kepada Kapolsek Talawi melalui sambungan telepon.

​”Mendapat informasi berharga tersebut, saya bersama personel langsung bergerak cepat menuju TKP. Dengan dibantu masyarakat sekitar, kami berhasil membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti,” tegas Kapolsek.

​Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor registrasi BK 2608 IJ, Nomor Rangka MH34D70028J858114, dan Nomor Mesin 4D7-858137. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materi sebesar Rp 5.000.000.

​Residivis Kasus Pembunuhan

​Data kepolisian mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai rekam jejak pelaku. Diketahui, tersangka S merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus pembunuhan di Depok, Jawa Barat, pada tahun 2017 silam dan sempat menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.

​Kini, pria berusia 32 tahun tersebut harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia terancam dijerat dengan Pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

​”Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Talawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Arianto Sitorus.

(Red/Boys-3)