![]()
Kampar – Sampai saat ini masih banyak mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Provinsi Riau dikuasai oleh sekelompok orang yang tidak berhak memakai nya. Tapi sayang nya saat ini hanya baru sedikit yang diusulkan penarikan ke pihak Kejaksaan.
Menanggapi hal tersebut anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan di Bangkinang Kota, Rabu pagi (21/8/2024) mengatakan, kita sangat menyayangkan sampai saat ini masih banyak mobil dinas milik Pemkab Kampar dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakai nya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, masih banyak mantan pejabat Kampar menguasai mobil dinas dan masyarakat sipil juga banyak menguasai mobil dinas.
Begitu juga mantan Bupati Kampar dan matan ketua DPRD Kampar masih menguasai mobil dinas dan mereka tersebut tidak berhak memakai mobil dinas, tegas Daulat Panjaitan.
Pj Bupati Kampar dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar tidak boleh takut untuk menyelamatkan mobil dinas. Bupati dan Sekda Kampar harus berani mengusulkan penarikan mobil dinas yang dikuasai oleh orang tidak berhak memakai nya.
Orang yang memakai mobil dinas yang bukan haknya dan mereka tersebut tidak punya rasa malu. Para mantan pejabat Kampar tidak punya rasa malu yang masih menguasai mobil dinas wajib ditarik paksa mobil dinas tersebut melalui Kejaksaan.
Menurut Daulat Panjaitan, “Pj Bupati Kampar dan Pj Sekda Kampar tidak usah takut untuk menegakan kebenaran demi menyelamatkan aset daerah yang selama ini kacau balau,” terangnya. (Tim)

Berita Sebelumnya..
110 Calon Jemaah Haji Meranti Dilepas Bupati Asmar, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Warnai Doa Restu
SMKN 1 Sirandorung Diduga Terlibat Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah Jarang Masuk Kerja
Demo Di DPR Dan Mabes Polri, Mahasiswa Dan Masyarakat Tuntut RDPU Kan Kasus Rahmadi