Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Indrapura Kota, Barang Bukti Timbangan Digital Disita

Loading

Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SAL (39), warga Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap petugas saat berada di sebuah gang di kawasan Kelurahan Indrapura Kota, Selasa (21/4/2026) dini hari.

​Pengungkapan ini bermula dari keresahan warga terkait adanya aktivitas penyimpanan narkotika di Gang Krakatau, Lingkungan IV, Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih. Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai.

​Kronologi Penangkapan

​Tepat pukul 00.30 WIB, tim opsnal yang telah melakukan pengintaian bergerak melakukan penyergapan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan SAL yang merupakan seorang wiraswasta asal Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu.

​Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian.

​”Kami melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian setelah menerima informasi akurat dari masyarakat. Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Arifin Purba dalam keterangan resminya.

 

​Barang Bukti dan Penggeledahan

​Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 2,31 gram dan 0,30 gram.
  • Satu unit timbangan digital, yang diduga digunakan untuk menakar paket sabu sebelum diedarkan.
  • Lima plastik klip kosong dan satu buah pipet plastik yang dibentuk menyerupai sekop.

​Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, tersangka SAL mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

​Ancaman Pidana

​Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik bakal mendalami asal-usul barang haram tersebut serta jaringan yang kemungkinan terlibat.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti di pengadilan, SAL terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.

​AKP Arifin Purba menegaskan bahwa jajaran Polres Batu Bara tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan.

​”Komitmen kami jelas, yakni memberantas peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Batu Bara,” pungkasnya.

Sumber : Kasatnarkoba Polres Batu Bara

Editor : Red/Boys-3