Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

SatresNarkoba Polres Batu Bara Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Medang Deras, Satu Pengedar Diamankan

Loading

Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Pada Jumat (24/4/2026) sore, petugas melakukan aksi “Gerebek Sarang Narkoba” (GSN) di dua lokasi berbeda di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.

​Operasi yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dasar hukum operasi ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/143/IV/RES.4/2026 yang diterbitkan tepat pada hari pelaksanaan.

​Kronologi Penggerebekan

​Dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., tim gabungan yang terdiri dari personel Satresnarkoba, Sat Samapta, hingga perangkat Desa Lalang bergerak menuju sasaran pertama di kawasan Kuala Sipari.

​Di lokasi tersebut, suasana sempat tegang saat petugas menyisir area yang diduga kuat menjadi tempat transaksi dan penggunaan narkoba. Meski target utama tidak ditemukan di tempat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti fisik yang tertinggal, di antaranya:

  • 5 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu.
  • 4 set alat isap sabu (bong).
  • 1 unit timbangan elektrik.

​Penangkapan di Lokasi Kedua

​Tak berhenti di situ, tim bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Akses Road Desa Lalang. Di titik ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial FF (33), warga Dusun VI Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras.

​Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. FF kini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan jaringan peredaran di kawasan tersebut.

​Kolaborasi dengan Masyarakat

​Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran serta informasi masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas ilegal di lingkungan mereka.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda kita,” ujar AKP Arifin Purba dalam keterangan resminya.

​Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polres Batu Bara untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Operasi GSN ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Batu Bara secara signifikan.

​Kegiatan yang berakhir menjelang petang tersebut dilaporkan berjalan dengan aman dan kondusif tanpa ada perlawanan berarti dari pihak-pihak terkait.

Sumber : Humas Polres Batu Bara

Editor  : Red/Boys-3