![]()
Genderang perang terhadap peredaran narkotika terus ditabuh hingga ke pelosok desa. Di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, aparat kepolisian bersama unsur pemerintahan desa dan tokoh masyarakat mengambil langkah tegas dengan menggerebek sekaligus membongkar sarang transaksi narkoba di tepian sungai.
Aksi yang dibalut dalam kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) ini berlangsung pada Jumat (24/4/2026) siang, sekitar pukul 10.30 WIB. Lokasi yang disasar adalah Dusun V, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, sebuah kawasan padat penduduk yang kerap dijadikan tempat persembunyian para pelaku penyalahgunaan narkotika.
Sinergi Aparat dan Masyarakat
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Talawi, AKP A. Sitorus, S.H., dengan menggandeng Kepala Desa Indrayaman, Kholil Rahman, serta Ketua Orang Desa Anti Narkoba (ODAN), Mhd. Solihin. Turut hadir dalam penggerebekan tersebut tokoh masyarakat setempat, Usman, beserta jajaran Kanit dari Polsek Talawi.
Kapolsek Talawi menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan keresahan warga terkait maraknya aktivitas transaksi dan pemakaian sabu di wilayah mereka.
”Kami bergerak berdasarkan informasi dari Kepala Desa dan tokoh masyarakat. Sinergi ini penting untuk memastikan ruang gerak para bandar semakin sempit,” ujar AKP A. Sitorus di lokasi kejadian.
Kejar-kejaran di Tepian Sungai
Target operasi difokuskan pada dua titik strategis, yakni Tangkahan Batu dan Tangkahan Kayu yang terletak persis di tepian sungai. Lokasi ini diduga sengaja dipilih para pelaku karena aksesnya yang sulit dan memudahkan mereka untuk melarikan diri.
Benar saja, saat petugas dan warga tiba di lokasi, sejumlah orang yang diduga sebagai bandar dan pengguna narkoba langsung bereaksi. Menyadari kedatangan tim gabungan, mereka nekat menceburkan diri ke sungai dan berenang menyeberang untuk menghindari penangkapan.
Meski para pelaku berhasil meloloskan diri melalui jalur air, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari dalam gubuk-gubuk kayu di lokasi tersebut.
Pembongkaran Sarang Narkoba
Agar lokasi tersebut tidak lagi disalahgunakan, Kepala Desa Indrayaman bersama Ketua ODAN dan tokoh masyarakat, dengan didampingi pihak kepolisian, mengambil tindakan persuasif namun tegas dengan membongkar dua unit gubuk yang selama ini menjadi “markas” para pecandu.
Dari hasil penyisiran di seputaran gubuk, petugas menemukan:
- 7 buah alat hisap sabu (bong)
- Sejumlah plastik klip transparan (ukuran sedang dan kecil)
- 3 buah mancis, gunting, dan skop plastik kecil yang dimodifikasi dari pipet.
”Pembongkaran ini adalah pesan jelas bahwa masyarakat Desa Indrayaman tidak memberi ruang bagi narkoba. Kami ingin lingkungan ini kembali aman dan bersih,” tegas Kholil Rahman, Kepala Desa Indrayaman.
Imbauan Kamtibmas
Usai merobohkan bangunan liar tersebut, Kapolsek Talawi memberikan edukasi dan imbauan kepada warga di sekitar bantaran sungai. Ia meminta masyarakat tidak segan-segan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dalam situasi yang aman dan kondusif. Meski belum ada tersangka yang diamankan dalam operasi kali ini, langkah preventif berupa penghancuran sarang narkoba ini diapresiasi warga sebagai upaya nyata memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kecamatan Talawi.
(Red/Boys-3)

Berita Sebelumnya..
Sentuhan Kasih di Jumat Berkah, Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara Santuni Warga dan Sosialisasi Bahaya Narkoba
Kapolres Batu Bara Umumkan Kasus Pembunuhan di Hotel Sorake, Tersangka Sudah Ditetapkan
Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Indrapura Kota, Barang Bukti Timbangan Digital Disita