detik24jam.com. MERANTI – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan sekaligus menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan Senin (17/2023) di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti. Dalam paripurna itu juga diisi dengan penyampaian empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) lainnya.
“Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 tersebut telah diaudit BPK Perwakilan Provinsi Riau dan audit lanjutan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau,” kata Asmar.
Pemkab Meranti juga menyerahkan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Mengingat Perda yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi sebelumnya akan berakhir masa berlakunya sampai dengan Januari 2024.
“Maka dari itu, kita perlu segera menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru,” jelas Asmar.
Selanjutnya, Asmar juga menyerahkan Ranperda tentang Irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan pertanian yang merupakan sektor utama penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Diharapkan Ranperda tersebut menjadi kepastian hukum dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terpadu berbasis peran serta masyarakat petani di Kabupaten Kepulauan Meranti,” sebutnya.
Kemudian, juga diserahkan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Hal itu diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar untuk rakyat.
“Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan rumah yang baik, nyaman dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia,” jelas Asmar.
Terakhir, Plt Bupati Meranti itu menyerahkan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurutnya, hal itu semakin berkembang dan kompleks namun belum didukung dengan pengaturan yang komprehensif sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan.
“Maka dari itu perlu dilakukan penyesuaian. Dengan Perda ini nantinya diharapkan Barang Milik Daerah tersebut pengelolaannya bisa lebih ditingkatkan lagi, tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik,” tambahnya.
Selain Ranperda usulan dari Pemkab, dalam Paripurna itu juga disampaikan Ranperda inisiatif DPRD Meranti tentang Inovasi Daerah.
Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan dan dihadiri sebanyak 20 anggota.
DPRD Kepulauan Meranti melanjutkan Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap Penyampaian Laporan Pertangungjawaban APBD Tahun 2022 dan Ranperda Usulan Pemerintah Daerah serta Pendapat Bupati terhadap Ranperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan meranti, Senin (17/7/2023) malam di Balai Sidang DPRD Meranti.
Plt. Bupati Asmar yang hadir memberikan apresiasi atas nama Pemkab Kepulauan Meranti atas Ranperda inisiatif DPRD tentang Inovasi Daerah. Ia berpandangan pengaturan terkait hal tersebut sangat diperlukan karena merupakan kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, perbaikan kualitas pelayanan, memenuhi nilai kepatutan dan tidak untuk kepentingan sendiri,” kata Asmar.
Usulan Ranperda tersebut nantinya akan diharmonisasi bersama Kanwil Menkumham Riau dan Bagian Hukum Provinsi Riau.
Editor. Zamri.
Berita Sebelumnya..
Akibat Jalan Amblas Mobil Ambulans Tidak Bisa Antar Pasien Gawat Darurat ke RSUD Sidikalang, Samapta Polres Dairi Gerak Cepat Bantu Evakuasi
Pjs Bupati Kepulauan Meranti Dampingi Kunker Kapolda Riau Beserta Istri di Rangsang Barat
Cooling System Minggu Kasih, Polres Kep Meranti Dengarkan Aspirasi Masyarakat