![]()
Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Simalungun Patut Dipertanyakan
Simalungun detik24kam.com
Tugas Pokok Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah merumuskan kebijakan, Menyelenggarakan, Membina, serta Mengendalikan urusan Pemerintahan dibidang Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup, kebersihan, persampahan, dan konservasi sumber daya alam di tingkat daerah. Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Tapi lain halnya dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah Kabupaten Simalungun, yang diduga sengaja melakukan pembiaran terhadap Limbah perusahaan PT. SATWA KARYA MANDIRI yang bergerak di bidang peternakan Babi di Desa / Nagori Sinombah kecamatan Silima kuta Kabupaten Simalungun, dan kuat juga dugaan perusahaan tersebut telah mencemari udara dan Air Sungai karna pengelolaanya tidak sesuai dengan SOP yang berlaku, sehingga menyebabkan terganggunya kehidupan masyarakat sekitar serta merusak ekosistim alam di sekitarnya.
Diduga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun tidak pernah memastikan kelayakan tempat untuk penentuan kewajiban (AMDAL) padahal perusahaan dimaksud telah beroperasi selama lebih/kurang satu tahun.
Dinas Lingkungan Daerah Simalungun seolah olah tutup mata atas keberadaan PT. SATWA KARYA MANDIRI Padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 4;Tahun 2021 tentang daftar Usaha dan /atau kegiatan yang wajib memiliki DAL UKL-UPL, atau SPPL( sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup ), dijelaskan bahwa penentuan Dokumen tidak hanya mempertimbangkan luas lahan, tetapi juga jenis Usaha, Skala kegiatan serta potensi Dampak penting terhadap Lingkungan Hidup.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Usaha Peternakan dengan skala besar dan berpotensi menimbulkan Dampak signifikan terhadap Lingkungan termasuk Pencemaran Udara, Air dan Tanah Wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup berupa AMDAL atau UKL-UPL, sebagai syarat dasar Operasional.
Ketika Awak media konfirmasi Via Chat WhatsApp terhadap salah seorang pegawai DLH Kabupaten Simalungun dengan Nomor kontak 081262XXXXXX Perihal dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT SATWA KARYA MANDIRI beliau mengarahkan Awak media konfirmasi terhadap Kabid Pengelolaan dan Penataan, setelah dikonfirmasi Kabid tersebut mengatakan ” Sabar Lae kami sedang menuju lokasi”, ujarnya.
Yang menjadi pertanyaan Publik Kemana kah Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Simalungun selama ini, mengapa setelah Viral Pemberitaan baru mereka bertindak? Atau ada dugaan apakah DLH tersebut ada menerima Upeti dari PT SATWA KARYA MANDIRI.
Atas dasar hal tersebut Publik meminta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) agar menindak lanjuti Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun.
( Redaksi )

Berita Sebelumnya..
Dorong Mobilitas Warga Lebih Lancar , BPJN Sumbar Mulai Kerjakan Ruas Padang-Painan-Kambang
Pertahankan Zero Attack, Densus 88 AT Polri Amankan 51 Tersangka Terorisme Sepanjang Tahun 2025
Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice