Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Loading

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Deli Serdang mengungkap penyelundupan narkotika skala besar dari jaringan internasional. Dalam operasi yang berlangsung di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, petugas menyita 53,2 kilogram sabu dan ribuan kemasan narkotika jenis baru dengan nilai ekonomi mencapai Rp 57,2 miliar. Tiga pelaku ditangkap, termasuk satu orang yang masih di bawah umur.

​Kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/135/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DELI SERDANG, tertanggal 20 April 2026. Keberhasilan ini diklaim telah menyelamatkan sedikitnya 250.772 jiwa dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.

Pengintaian Lintas Wilayah

​Upaya pengungkapan ini merupakan kulminasi dari pengumpulan informasi intelijen selama beberapa pekan terakhir. Polisi mengendus adanya rencana pengiriman narkotika dari Malaysia yang masuk melalui jalur perairan menuju Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan tujuan akhir Kota Lubuk Pakam.

​Pada Minggu (19/4/2026), tim analisis memantau pergerakan terduga pelaku yang menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza putih. Pembuntutan dilakukan secara saksama mulai dari kawasan Tanjung Leidong, melewati Tanjung Balai, hingga masuk ke ruas Tol Kisaran menuju arah Lubuk Pakam.

​Senin (20/4/2026) pukul 01.30 WIB, petugas memutuskan untuk melakukan pencegatan tepat saat kendaraan pelaku hendak keluar dari Gerbang Tol Lubuk Pakam. Mobil pelaku dihadang dari dua arah, depan dan belakang, sehingga tidak memungkinkan adanya upaya melarikan diri. Dari dalam mobil tersebut, polisi mengamankan J alias I (27), R (28), serta seorang remaja berinisial M alias N (17). Ketiganya merupakan warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Modus dan Ragam Narkotika

​Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disamarkan dalam enam goni plastik. Modus yang digunakan adalah memasukkan sabu ke dalam kemasan plastik warna emas bertuliskan merek Freeso-dried Durian. Secara rinci, barang bukti yang disita terdiri dari:

  • Sabu: 50 bungkus seberat 53.217,28 gram (bruto).
  • Liquid Cartridge Vape: 3.249 unit bermerek Lamborgini dan Ninja.
  • Ekstasi: 9.112 butir bermerek Rolex (warna oranye dan hijau).
  • Happy Water: 350 sachet serbuk narkotika.

​Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menyatakan bahwa para tersangka menjemput barang tersebut dari seseorang berinisial X di Tanjung Leidong. Rencananya, pasokan narkoba ini akan diserahkan kepada sosok berinisial B di Lubuk Pakam. Saat ini, kedua orang tersebut (X dan B) masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Ancaman Pidana Maksimal

​Penyidik mengenakan pasal berlapis kepada para tersangka, merujuk pada Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, kepolisian juga menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.

​Mengingat adanya pelaku anak, penyidikan juga mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Para pelaku kini terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

​Pengungkapan ini menggarisbawahi tantangan berat aparat penegak hukum dalam membendung masuknya narkotika jenis baru, seperti liquid vape dan happy water, yang semakin marak di pasar gelap. Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus memutus rantai distribusi jaringan internasional ini demi melindungi generasi mendatang.

Sumber : Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang

Editor : Red/Boys-3