Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Sat Reskrim Polres Pessel Grebek Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

Loading

PESSEL|Detik24jam.com–Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap diduga pembeli gas elpiji 3 kg, berinisial Sdr. TJ (45), Jambi, sopir, Desa Gedang RT 09 Kec. Sungai Penuh Kota Sungai Penuh Prov. Jambi.

Hal ini atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Jalan raya Painan – Bengkulu di Kampung Teluk Betung Kec. Batang Kapas Kab. Pesisir Selatan pada Rabu pukul 23. 00 Wib, 07 Mei 2025.

Kapolres Pessel AKBP Derry Indra, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, S.I.K mengatakan Kamis pagi 08 Mei 2025, bahwa tersangka TJ (45) tertangkap tangan sedang melakukan aksinya dengan cara mengangkut, membawa dan akan menjual gas elpiji 3 Kg warna hijau bertuliskan “Hanya Untuk Masyarakat Miskin” tepatnya di Jalan raya Painan – Bengkulu, Kampung Teluk Betung Kec. Batang Kapas Kab. Pesisir Selatan pada Rabu pukul 23. 00 Wib, 07 Mei 2025.

Dalam kasus ini, Tim Opsnal Sat Reskrim kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8509 AF yang bermuatan Tabung LPG 3 Kg yang terisi dengan jumlah sebanyak 500 tabung gas, dimana sopir atau pelaku Sdr. TJ (45) tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dalam hal mengangkut gas bersubsidi yang di maksud, dirinya mengakui membeli dari pangkalan gas, pemiliknya seseorang berinisial Sdr. U di Pessel, yang mana akan dibawa ke Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, dengan harga yang lebih tinggi.

Atas kejadian tersebut tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Kami akan terus mendalami lebih lanjut terkait kasus ini serta meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tegas Kasat Reskrim.

Pewarta : Alex Afriad
Editor    : Topik Marliandi