![]()
DETIK MEDAN — Sidang Praperadilan Danil Syahputra (38) dan Muchtar (52) di Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya Memasuki penghujung agenda sidang.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Zulfikar, S.H., M.H, dibuka dengan mendengarkan keterangan saksi ahli, Senin, (20/4/2026) siang.
Dr. Andi Hakim Lubis, SH.MH, dosen tetap dari Universitas Medan Area dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang prapid dengan pemohon Danil Syahputra dan Muchtar melaui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Berfikir Zebua, S.H., M.H., & Rekan.
Dalam kesaksiannya, Dr. Andi Hakim Lubis, SH.MH menjelaskan penetapan tersangka oleh kepolisian didasarkan pada minimal dua alat bukti sah (keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa) melibatkan gelar perkara dan pemeriksaan calon tersangka untuk menjamin keabsahan hukum.
Dr. Andi Hakim Lubis, SH.MH juga menyampaikan berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, bahwa calon tersangka seharusnya diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan terlebih dahulu untuk perlindungan HAM. Bahkan, calon tersangka boleh mengajukan saksi untuk membela diri dalam suatu kasus yang dipersangkakan kepadanya.
“Pemeriksaan calon tersangka untuk menjamin tegaknya prinsip due process of law (proses hukum yang adil), melindungi hak asasi manusia (HAM), serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan,” ujar Dr. Andi Hakim Lubis, SH.MH dalam persidangan.
Ahli juga menjabarkan prosedur penyelidikan sesuai dengan KUHAP terutama mengenai pemanggilan, pemeriksaan saksi, dan pemenuhan hak-hak tersangka serta menguji validitas visum et repertum dan saksi kunci.
“Tersangka dipanggil secara patut dan diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” Dr. Andi Hakim Lubis, SH.MH diharapan Majelis Hakim.
Terkait barang bukti, Dr. Andi Hakim Lubis, SH.MH menegaskan penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, bukan hanya jumlah tapi juga kualitas dan relevansi bukti tersebut dengan tindak pidana yang disangkakan.
Saksi ahli juga menjelaskan dalam suatu perkasa, keadilan substantif yang menitikberatkan pada hasil akhir yang hakiki, benar, dan adil menurut fakta serta nurani, bukan sekadar mematuhi prosedur formal undang-undang. Ini mencakup penerapan hukum yang sesuai nilai-nilai moral, etika, serta keadilan yang hidup di masyarakat juga perlu dipertimbangkan.
Sementara itu, Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH kuasa hukum Danil dan Muchtar kepada wartawan usai sidang di PN Medan mengatakan pelanggaran prosedur ini berimplikasi pada gugurnya status hukum tindakan penyidikan tersebut di mata hakim prapid.
“Jika penyidikan terbukti tidak sesuai (cacat formil), hakim praperadilan berwenang membatalkan penetapan tersangka dan memerintahkan rehabilitasi nama baik. Untuk itu, kita meminta Hakim lebih Subjektif dalam putusan,” tegas Poltak.
Terkait SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), tim kuasa hukum menilai ada suatu kejanggan dimana SPDP telah berubah subjeknya, dari awalnya 5 orang menjadi 4 orang.
“Penyampaian SPDP terhdap terlapor dapat menjadi poin krusial yang dinilai sebagai cacat prosedur,” tegas Poltak lagi.
“Saksi ahli sudah menjelaskan, seseorang idealnya diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka untuk memenuhi prinsip keadilan (due process of law). Untuk kasus ini, Polsek Medan Sunggal tidak melakukan hal itu. Maka kita menilai, proses penetapan tersangka yang lakukan penyidik terang-terangan sudah melangar hak asasi manusia (HAM),” pungkasnya. (*)

Berita Sebelumnya..
Terungkap!!! Fakta Dalam Sidang Praperadilan Kapolsek Sunggal, BAP Ada Sebelum Proses Penangkapan, PH : Siapa Yang Diperiksa Penyidik?
Diduga Langgar HAM, Kapolsek Medan Sunggal Diprapidkan
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Gencarkan GSN dan KRYD, Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan