![]()
Lombok Timur-Jajaran Kepolisian Sektor Pringgabaya bersama tim identifikasi dari Polres Lombok Timur melaksanakan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) terkait laporan adanya warga yang meninggal dunia di wilayah hukum Kecamatan Pringgabaya.
Kegiatan penanganan kasus ini dilaksanakan pada hari Rabu, 29 April 2026, mulai pukul 16.30 WITA hingga selesai, bertempat di kediaman korban di Dusun Jati Luhur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Tim dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pringgabaya, IPTU Abd. Khalik, S.Pd, bersama rekan anggota serta dibantu oleh Kepala Urusan Identifikasi Polres Lombok Timur beserta personelnya. Kedatangan tim kepolisian ke lokasi bertujuan untuk memastikan kondisi korban serta melakukan penyelidikan awal terkait penyebab kematian yang dialami.
Korban meninggal dunia diketahui bernama SE alias IU Umar, berusia 70 tahun, tidak bekerja, dan beralamat di Dusun Jati Luhur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan berbaring telentang di atas kasur tempat tidurnya. Dalam rangka memastikan penyebab kematian secara medis, pihak kepolisian juga mendatangkan Dokter Piket dari Puskesmas Labuhan Lombok, Dr. Nito Chandra. Dokter turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal dan memberikan keterangan medis terkait kondisi korban saat ditemukan.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis dan olah TKP, pihak kepolisian menawarkan prosedur visum et repertum atau otopsi guna mengetahui secara rinci penyebab pasti kematian korban. Namun, tawaran tersebut ditolak tegas oleh pihak keluarga korban, di antaranya anak kandung dan kerabat dekatnya.
Pihak keluarga menyatakan keikhlasannya dan menerima kepergian korban sebagai takdir serta musibah semata. Secara tegas mereka menyatakan tidak menuntut pihak manapun, baik secara pidana maupun hukum lainnya. Keluarga juga meminta agar jenazah korban segera dibawa ke rumah anak kandungnya untuk dimakamkan sesuai adat dan agama.
Menyikapi kejadian tersebut dan keputusan keluarga, pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah prosedural sebagai berikut:
1. Membuat dan menerima surat pernyataan resmi penolakan otopsi dari pihak keluarga korban.
2. Menyusun dan melaporkan hasil penanganan kejadian kepada pimpinan sebagai laporan pertanggungjawaban tugas.
Dengan adanya pernyataan penolakan otopsi tersebut, proses penanganan kasus dinyatakan selesai dan jenazah diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk segera dimakamkan. Kejadian berlangsung dalam suasana duka yang khidmat dan terkendali.

Berita Sebelumnya..
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Sikur Lombok Timur
Ombudsman NTB Koordinasi Ke KPPG Denpasar,Bahas Dugaan Maladministrasi Pelayanan MBG di NTB
Menu Dapur SPPG Sari Rasa Catering Ditemukan Sayur Berulat