oppo_1024
![]()
Lombok Timur – Polres Lombok Timur resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 994,32 gram atau hampir 1 kilogram, Jumat (24/04/2026). Barang haram senilai sekitar Rp1 Miliar ini dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur, kemudian dibuang ke saluran limbah tahanan agar tidak bisa disalahgunakan lagi.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Timur, AKBP Komang Sarjana, didampingi Wakapolres, Kompol Sidik Priya Musita, SH, serta Kasat Resnarkoba, Iptu Fedi Miharja, SH, dan disaksikan perwakilan instansi terkait.
Dalam konferensi pers, Kasat Resnarkoba, Iptu Fedi Miharja, SH, membeberkan detail kronologi penangkapan yang dilakukan pada Kamis malam, 02 April 2026 lalu di Desa Keroya, Kecamatan Aikmel.
“Kami mendapatkan informasi awal bahwa tersangka berinisial T (29 thn) ini merupakan bagian dari jaringan besar dari Kepulauan Riau. Kami lakukan penyelidikan mendalam, dan tepat tanggal 3 April kami gerak cepat,” ungkapnya
Diketahui, saat ditangkap tersangka sedang menunggu pembeli di pinggir jalan. Uniknya, barang bukti tidak dibawa bersamanya, melainkan disembunyikan dengan sangat rahasia di sekitar tiang listrik, berjarak sekitar 3 hingga 4 meter dari posisi dia menunggu.
Pengungkapan kasus ini sempat mengalami kendala karena tersangka kerap mengelabui penyidik dengan berbagai alasan dan nama palsu. Namun, pengakuan akhirnya terbuka setelah penyidik menelusuri jejak digitalnya.
Ditemukan fakta bahwa peredaran narkoba ini menggunakan aplikasi pesan privat khusus yang sangat sulit dilacak. Aplikasi ini tidak menggunakan nomor telepon asli atau data pribadi, melainkan hanya berupa kode-kode rahasia dan username bebas yang dibuat sendiri oleh penggunanya.
“Tersangka mengaku berkenalan sekitar 4 tahun lalu di tempat hiburan dengan salah satu orang suruhan bos besarnya. Komunikasi selanjutnya murni lewat aplikasi ini. Dia tidak tahu nama asli, nomor HP, atau wajah asli pemesan, hanya pernah bertemu sekali dan tahu ciri-cirinya saja sebagai orang Lombok,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ini bukan kali pertama dia melakukan transaksi. Ini sudah menjadi kali keempat dia menerima pasokan barang dengan jumlah yang bervariasi, bahkan ada yang jumlahnya lebih besar dari yang disita saat ini.
Tersangka berperan sebagai penampung atau supplier di wilayah Lombok Timur. Sabu seberat hampir 1 kg tersebut diterimanya sejak bulan Januari lalu dan disimpan dulu, baru akan diedarkan saat ada pesanan.
“Jadi dia ini ibarat gudang. Barang diterima, disimpan, baru dikirim atau diserahterimakan sesuai orderan. Dia yang mengendalikan alur barang di wilayah sini,” tegasnya.
Fedy juga menegaskan bahwa penyitaan hampir 1 kg sabu ini merupakan penangkapan dengan jumlah barang bukti terbesar yang berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Lombok Timur sepanjang tahun 2026 ini.
“Kami akui ini yang terbesar untuk tahun ini. Meskipun sebelumnya kami juga sudah banyak menangkap kasus, tapi jumlah sebanyak ini memang yang paling besar,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri lebih jauh jaringan di luar daerah yang disebut-sebut berasal dari wilayah Tanjungpinang/Batam, serta pembeli yang sudah memesan barang tersebut namun belum tertangkap.
“Kami fokus telusuri riwayat komunikasi di aplikasi tersebut. Siapapun yang terlibat, kami akan usahakan tangkap untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Lombok Timur,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga, Kapolres AKBP Komang Sarjana memberikan pesan keras kepada seluruh masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan pernah mencoba mengonsumsi apalagi memperjualbelikan barang haram ini. Narkoba adalah musuh bersama yang bisa merusak generasi dan menghancurkan masa depan,” tegas Kapolres.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu untuk melapor jika melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami berharap dengan pemusnahan ini, peredaran narkoba di Lombok Timur bisa semakin ditekan. Polres Lotim tidak akan pernah lelah bekerja menangkap para pengedar demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkotika,” tambahnya.
Tersangka saat ini masih dalam proses hukum dan dijerat dengan pasal yang sangat berat, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).
Dalam pasal tersebut di jelaskan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Berita Sebelumnya..
Ketua Baznas RI Berkunjung Ke Lombok Timur NTB
Bupati Asmar Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Meranti di Rakornas Kementan Jakarta
Pesan Menteri Nusron ATR/BPN, Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan Bagi Masyarakat