![]()
Sumut detik24jam.com
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Parbuluan Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi berinisial (ES)diduga menyelewengkan angaran Dana Bos TA 2024 di program kegiatan penerimaan peserta didik baru yang begitu mencengangkan sampai Rp 71.000.000,besaranya .publik merasa heran dana sebesar itu dihabiskan untuk penerimaan peserta didik baru saja.
Dan kepala sekolah juga diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pasalnya di setiap Sekolah milik Pemerintah, para Kepala Sekolah mengutip Uang SPP dengan berdalih atas kesepakatan dengan komite Sekolah, padahal kuat dugaan ada kerjasama yang baik karena pengutipan itu diketahui serta disetujui oleh Kepala Sekolah SMA Negeri I Parbuluan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.
Mengingat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) menyebutkan komite Sekolah diperbolehkan melakukan Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Bantuan dan/atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang, barang maupun waktu dan sifatnya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif.
Sementara pungutan berupa Uang SPP memiliki pengertian jumlah yang sama, hasil musyawarah, dipatok, rutinitas dan semuanya wajib mengikuti dan menaati serta memiliki sanksi tertentu.
Oleh sebab itu,menurut Keterangan salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya di media ini mengatakan dan menunjukkan bukti pembayaran SPP anaknya, pungutan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri I Parbuluan terhadap 753 orang siswa-siswinya, bahkan Siswa yang masuk kategori anak Tidak mampu / siswa jalur afirmasi sudah dipatokkan Rp 60.000/ bulan/ Siswa bagaimana hasil musyawarah antara Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah apakah Pungutan tersebut diperuntukkan menutupi biaya honor guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Honor GTT?.
Pada hal dalam Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bos Tahun 2024 Tahap 1 dan 2 yang di laporkan ke kementrian Pendidikan secara online oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Parbuluan juga menganggarkan pada komponen pembayaran Honor sebesar Rp 71.700.000.
Jadi kita menduga Dana BOS dan uang kutipan SPP dengan nominal Rp 60.000/ siswa diduga menjadi sarat korupsi oknum Kepala Sekolah (ES).
Ketika Awak media konfirmasi terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Parbuluan (ES)perihal diatas melalui aplikasi WhatsApp untuk menyajikan berita berimbang sungguh disayangkan beliau tidak berkenan menjawab Konfirmasi wartawan.
Diduga kepala sekolah SMA N1 Parbuluan tidak paham UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) atau beliau sengaja menutup nutupi kinerjanya agar tidak terekspos ke publik.
Dasar hal tersebut Kami dari Media detik24jam.com meminta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti Laporan Informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya, terkait dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Kutipan SPP SMA Negeri 1 Parbuluaan Kabupaten Dairi Tahun 2024 kerna kami menduga SPJ Dana Bos tidak sesuai dengan Fakta yang sebenarnya.
Bersambung……
(Team)

Berita Sebelumnya..
Ada Apa Dengan Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Simalungun
Dorong Mobilitas Warga Lebih Lancar , BPJN Sumbar Mulai Kerjakan Ruas Padang-Painan-Kambang
Pertahankan Zero Attack, Densus 88 AT Polri Amankan 51 Tersangka Terorisme Sepanjang Tahun 2025