Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Seakan Tidak Merasa Bersalah Oknum (AM) Dengan Gamblang Mengakui Perbuatannya. 19 Orang Tanda Tangan warga dipalsukan APH Tak Berkutik

Loading

Baca klik link

DETIK24JAM.COM- TANJUNGSARI| Saat para awak media konfirmasi adanya isu yang beredar  19 orang warga tanda tangannya dipalsukan. Dalam surat permohonan persetujuan ijin lingkungan untuk kegiatan penanaman pohon Durian diblok kampung Suka sabar RT 02 RW 03 Desa Cibadak kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor. Diatas lahan milik Basuki dengan luas kurang lebih 6 Hektar. Perbuatan AM ini jelas sudah melawan hukum sesuai KHUP 263, Namun semuanya seakan tak berdaya dibuatnya oleh oknum Am.

Para awak media segera mencoba minta klarifikasi dan konfirmasi kepada AM. yang pada saat itu langsung bisa menemui. Diluar lokasi jam 15.20 hari kamis,-
Saat dikonfirmasi AM mengatakan dengan jujur” Mengenai isu tanda tangan warga dipalsukan, itu benar adanya. Karena saya yang melakukan karena pada saat itu saya disuruh untuk menanda tangankan ke warga susah. Karena warga pada sibuk kerja, Dan ada juga warga yang menolak untuk tanda tangan karena uang kompensasinya kecil. Jadi atas dasar itu saya tanda tangan sendiri semuanya. Saat itu saya lakukan didepan istri selaku RT di wilayah tersebut yaitu kampung suka sabar RT 02 RW 03.Desa cibadak Kecamatan Tanjungsari” Ungkapnya

“Saya lakukan hal itu karena saya tidak tahu atau minim SDM” Tambahnya

Berdasar pengakuan dari AM ini jelas perbuatan melawan hukum (PMH), sangat disayangkan semua mengetahui hal perbuatan AM tetapi semua bungkam tidak bisa berbuat apa apa. seperti halnya dengan Kepala Desa Cibadak Jajang Rustala diduga tidak berani memberikan sanksi akan tetapi hanya sebatas memberikan solusi yaitu saat dikonfirmasi para awak media menyampaikan” Saya akan memanggil AM agar segera merevisi surat persetujuan lingkungan yang baru dengan tanda tangan warga yang sebenarnya” Kata Jajang Rustala di kantor Desa Cibadak.(31/5).

” Mengenai sanksi paling saya akan mengeluarkan surat peringatan pertama” Sambungnya.

Berita yang muncul di beberapa media Bogor Timur ( BOTIM) Sudah sampai juga ke pihak APH polsek Tanjungsari. Akan tetapi semua bungkam seakan perbuatan AM itu dianggap perbuatan anak anak ( spele) bukan perbuatan melawan hukum, pertanyaannya apakah aturan memang sengaja untuk dilanggar dan dibiarkan Tampa memberikan sanksi hukum dan dianggap hal biasa.

*Tim red-