Detik24jam.com Lombok Timur- Bendera merah putih yang merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), justru dikibarkan tidak layak atau robek di depan Kantor Kepala Desa, Desa Nyurtebel,Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.
Hal ini dilihat terkesan adanya Pembiaran dan tidak memperhatikan Etika atau Rasa Nasionalisme serta di duga melanggar Undang – undang yang berlaku terkait pengibaran Bendera Merah Putih tersebut.
Dari hasil Pantauan beberapa awak media ketika melewati Kantor Desa nyurtebel tersebut dan melihat langsung Keadaan satu Bendera Merah Putih yang sobek dan sangat kusam, Senin (20/5/2024).
Pemandangan satu bendera tepat disebelah kanan Kantor Kepala Desa nyurtebel yang tidak patut untuk menjadi contoh yang tidak baik, Terlihat jelas Berkibarnya Lambang Negara Bendera sang saka Merah Putih yang sudah Rusak Robek dan kusam Terkesan ada Pembiaran dan sangatlah memalukan.
Ketika dijumpai awak media seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya ia mengatakan satu bendera lusuh dan sobek itu sudah lama berkibar didepan kantor desa nyurtebel,
“Padahal sudah dapat anggaran desa, masa bendera saja tidak terbeli,” ucapnya
Ditempat terpisah, Riyadi salah satu aktifis menanggapi terkait satu bendera yang lusuh dan sobek ia mengatakan Hal itu sudah jelas-jelas diatur di dalam Undang – Undang nomor 24 tahun 2009 yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam, Robek dan Rusak dan
didalam undang undang tersebut Ada Ancaman Pidana yaitu Jika seseorang dengan sengaja Mengibarkan Bendera Merah Putih yang dinilai tidak Layak, dapat di Ancam Pidana dan hal ini diatur dalam Pasal 24 huruf. C , Yang isinya mengibarkan bendera negara yang Rusak. Robek. Luntur, Kusut Atau Kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B : Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara Yang rusak robek Luntur kusut atau Kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Hurup C Maka dapat di Pidana Paling Lama 1 (SatuTahun) Atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
“Bendera adalah lambang dari sebuah negara dan Simbol kebesaran negara yang sangat dihargai oleh bangsa-bangsa lain tentu dengan robeknya bendera sama dengan merobek robek hati kita selaku anak bangsa ini,’ ujarnya
“Kami minta untuk pemerintah terkait agar menindak lanjuti kelalaian staf/perangkat Desa nyurtebel, dikarenakan itu adalah salah satu lambang Negara kita Indonesia tercinta Karena pejuang kita tidak mudah memperjuangkan itu semua “, Pungkasnya.
Pasalnya, Undang – Undang tersebut Diduga terkesan Seolah – olah tidak di patuhi oleh Oknum Kantor Kepala Desa nyurtebel.
(Purnomo)
Berita Sebelumnya..
Lestarikan Lingkungan Pemkab Bogor bersama KLHK Lakukan Penanaman Pohon di Kawasan Puncak Agrowisata Gunung Mas
Kolaborasi Dilanjutkan. Sekda Bogor Hadiri Sertijab Danlanud ATS
PJ. Bupati Serahkan Bantuan Untuk Sarana Keagamaan, Pendidikan dan Wisata dari Program Tjsl