Detik24jam,,Kota Ambo –Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia atasnama Rafli rahman sie. Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, Alamat Ponegoro atas RT 01 RW 04 Kel. Urimessing Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. Kejadian ini terjadi pada Pukul 21.10 wit bertempat di talake tepatnya di depan Asrama Polri Talake (kediaman Bripka Alamsyah Bakker).
Pelakunya atas nama Abdi Toisutta, Umur 25 tahun, Agama Islam, Pekerjaan tidak ada, Alamat Talake RT 002 RW 03 Kel. Wainitu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Kemudian Saksi Atas Nama Muhammad fajri Semarang, Umur 16 tahun, Agama Islam, Pekerjaan : Pelajar SMA Al fatah, Alamat Ponorogo atas.
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jeanet S Luhukay Dalam Rilisnya, mengatakan Bahwa, Adapun Kronologis kejadiannya, Menurut keterangan saksi Muhammad fajri Semarang awalnya saksi bersama korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari arah ponegoro menuju ke rumah saudaranya di talake untuk mengembalikan jaket milik saudaranya.
Pada saat saksi dan korban memasuki Gapura lorong mesjid talake saksi dan korban melewati pelaku yang mana hampir menyenggol pelaku, yang sementara berjalan menuju kearah dalam talake, yang mana saksi sempat melihat kebelakang pelaku sedang mengejar korban dan saksi.
Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya dan memarkirkan Motornya, yang mana korban masih duduk di atas motor dan saksi telah turun dan langsung berhadapan dengan korban, yang mana pelaku pun langsung menghampiri korban dan saksi dimana tanpa bertanya pelaku langsung memukul korban dari bagian kepala (korban masih menggunakan helm) sebanyak 1 kali, setelah itu pelaku mengatakan kepada korban dengan dialek Ambon bahwa ” Kalo maso orang kompleks itu kasi suara abng – abng dong”.
Kemudian pelaku kembali memukuli korban dari bagian kepala yang ke 2 kalinya, setelah itu korban mengatakan kepada pelaku bahwa ” katong jua masok orang kompkes katong bawa motor palang – palang, yang mana pelaku pun kembali memukul korban untuk yang ke 3 kalinya di bagian kepala.
Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah, dimana posisi korban telah tertunduk dan menaruh kepalanya di atas stir motornya (Pingsan), setelah itu saudara korban langsung mengatakan kepada pelaku bahwa ” kalau ada apa – apa ose tanggung jawab” kemudian pelaku mengatakan bahwa ” beta akan tanggung samua – samua, setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban dan saksi.
Setelah itu saudara korban di bantu saksi mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban namun korban tidak sadarkan diri.
Pukul 21. 25 wit saudara korban langsung membawa korban ke rumah sakit Dr. Latumeten guna mendapatkan perawatan medis, setibanya korban di rumah sakit korban langsung mendapat perawatan medis oleh team medis
Namun pada pukul 21. 45 wit korban di nyatakan meninggal dunia oleh team medis rumah sakit Dr. Latumeten.
Kemudian pada Pukul 23.20 wit korban di bahwa pulang oleh keluarga menuju ke rumah duka di Ponegoro atas.(red)
Berita Sebelumnya..
Luarbiasa Antusias Masyarakat Tionghoa Kepulauan Meranti Lakukan Silaturahmi dengan Pasangan Berazam
Operasi Zebra LK- 2024, Polres Kep Meranti Awali Dengan Lat Pra Ops
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Untuk Masyarakat, Polri Bangun 13 RS Bhayangkara selama 2014-2024