Padang, Detik24jam.com– Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Mata Air Kota Padang tetap Layani Pembelian BBM Subsidi Pakai Jerrycan dalam jumlah besar. Meski sudah ada sanksi dari PT. Pertamina.
Pantauan ini teramati pada Jumat 28/7/2023, lalu. Sejumlah Jerrycan terlihat berjejer di tempat pengisian BBM Subsidi Bio Solar. Tidak sedikit, jerrycan yang berjejer terlihat banyak.
Selain jerrycan, juga ada diduga menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Padahal PT. Pertamina sudah melarang dan mengacu Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kemudian, Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.
Lalu, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Namun, larangan itu seakan tidak digubris pihak SPBU 11-252-501 yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, kota Padang itu.
Saat awak media mengisi BBM untuk mobil di SPBU tersebut pada pukul 10.47.00 Wib pada hari Jum’at (28/7/2023) melihat sebuah mobil L 300 pick Up warna hitam sedang mengisi BBM bersubsidi jenis Solar dalam Jerrycan
Terkait hal itu LSM Aliansi Peduli Indonesia API, Roni meminta PT Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU yang tidak mengirau atauran.
Ia mengatakan, pengisian jeriken dengan cara berlebihan dapat membahayakan dan memicu kebakaran.
Hingga berita ini diturunkan media ini belum mendapat konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan SPBU dengan 11-252-502.
Saat dicoba mengomfirmasi manager SPBU dengan 11-252-502 itu melalui whatsap, hingga berita ini diturunkan masih belum menjawab.(Tim Red)
Berita Sebelumnya..
KAPOLRES BOGOR DAN JAJARANNYA BERIKAN KEJUTAN KE DANDIM O621 DI HUT TNI KE 79
Gemaz Deklarasikan Dukungan untuk Asmar-Muzamil Pilkada Meranti 2024
Ke Koramil & Pos AL, Polres Kep Meranti Jalin Sinergitas, Berikan Surprise Hut TNI ke-79