Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Kesalahpahaman, Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Sirandorung Tidak Benar – Kepala Sekolah Beri Tanggapan

Loading

Tapanuli Tengah, buser24jam.co. – Sebelumnya muncul berita tentang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan total anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp134.801.400,-. Namun, pihak sekolah memberikan tanggapan bahwa informasi tersebut merupakan kesalahpahaman dan dugaan korupsi tidak benar.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMKN 1 Sirandorung, Edutua Hentoyaman Pasaribu, menjadi sorotan terkait dugaan korupsi dan juga diduga melanggar Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena sering tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas. Tindakan ini dinilai dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Akibatnya, wartawan sebelumnya mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi terkait pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

Pengelolaan dana BOS SMKN 1 Sirandorung tahun 2024 senilai Rp553.600.000,- dengan jumlah siswa sebanyak 346 orang juga sempat menjadi fokus kecurigaan, dengan dugaan praktik mark-up dan penggelembungan harga pada anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan gedung sekolah dan pengelolaan administrasi sekolah.

Kasus ini sempat menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Selain itu, larangan terhadap pers untuk meliput dan mendapatkan informasi terkait dana BOS dinilai dapat dijerat dengan Pasal 551 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghalangan tugas pejabat atau penghalangan pekerjaan orang yang diberi wewenang.

Masyarakat sempat menuntut adanya investigasi yang transparan dan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Ketidakpastian yang muncul dinilai dapat merugikan siswa secara langsung dan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan di sekolah tersebut. Dugaan tersebut juga sempat dianggap telah mencoreng citra dunia pendidikan di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun, dalam tanggapan resmi yang diberikan pihak sekolah, dinyatakan bahwa dugaan korupsi tersebut tidak benar dan merupakan kesalahpahaman. Pihak sekolah menyatakan akan segera memberikan klarifikasi rinci terkait pengelolaan dana BOS tahun 2024 serta menjelaskan kondisi terkait kehadiran kepala sekolah agar informasi yang beredar dapat sesuai dengan kenyataan.