![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Komitmen aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Batu Bara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang perempuan berinisial M (41) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengidentifikasi serta mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi awal.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil.
Polisi juga menyita satu unit timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.
Keterangan itu selanjutnya menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jalur distribusi serta jaringan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus menjadi salah satu prioritas utama jajaran Polres Batu Bara. Ia menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolres.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di tingkat daerah.
Dengan langkah penegakan hukum yang berkelanjutan dan dukungan publik, diharapkan ruang gerak para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika semakin sempit sehingga mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
(Boys-3)
