![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Satreskrim Polres Batu Bara melalui Unit IV Tipidter mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Loket J&T Express, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan dipimpin langsung Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara IPDA Muhammad Rizal HS, S.Tr.I.K., CPHR. Terduga pelaku yang diamankan berinisial IRP (27), warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pemalsuan STNK di wilayah hukum Polres Batu Bara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Petugas mengamankan IRP pada Senin 24 Agustus 2026 sekitar Pukul 20.30 Wib.yang diduga hendak mengirimkan sejumlah STNK palsu ke wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Bogor melalui jasa pengiriman J&T Express di Desa Suka Jaya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 lembar STNK, masing-masing dengan nomor polisi E 2406 QH, F 3208 AA dan E 3285 YWD. Selain itu, turut diamankan 2 unit printer, 1 unit monitor komputer beserta keyboard, 1 unit CPU, 12 lembar kertas paperbook serta 1 unit handphone Realme warna hijau.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Satreskrim menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam menindak dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dokumen administrasi kendaraan bermotor.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta penyitaan dan pemeriksaan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut diproses sesuai ketentuan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemalsuan surat.
(Boys-3)
