![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu Bara mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kurang dari 24 jam setelah menerima laporan. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku diamankan polisi.
Pengungkapan dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit IPDA Ade Masry, S.H., di bawah koordinasi Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di depan sebuah Alfamidi di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Kasus bermula ketika korban berinisial RE bersama rekannya berhenti untuk berbelanja dan memarkirkan mobil di depan toko. Saat itu, seorang saksi berada di dalam mobil dan sedang tertidur.
Di dalam kendaraan tersebut terdapat tas milik korban yang diletakkan di atas dashboard. Tas itu berisi uang hasil penjualan sayur senilai Rp22,3 juta serta satu unit telepon seluler Vivo T1 5G.
Usai berbelanja, korban kembali menuju mobil. Namun, korban mendapati tas berisi uang dan telepon seluler tersebut telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Batu Bara. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim URC Satreskrim dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, atau kurang dari 24 jam sejak kejadian, petugas memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku.
Polisi kemudian mengamankan DG (22) di sebuah warung di kawasan Jalinsum Desa Petatal. Berdasarkan pemeriksaan awal, DG diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut dan menyebut adanya pihak lain yang diduga terlibat.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan MFP (20) di kediamannya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis merah dan satu unit telepon seluler Vivo T1 5G warna biru langit.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya terduga pelaku lain. Selain itu, penyidik juga menelusuri keberadaan barang bukti lainnya serta aliran uang yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Dalam proses penyidikan, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta memeriksa para terduga pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono mengapresiasi gerak cepat Tim URC Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ia menekankan agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Kapolres juga meminta penyidik terus mengembangkan perkara untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sekaligus menelusuri seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sumber: Kasatreskrim/Humas Polres Batu Bara
Editor: Boys-3
