![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Unit Reskrim Polsek Talawi, Polres Batu Bara, mengamankan seorang pria berinisial IS (42) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
IS diamankan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Unit Lidik Polsek Talawi. Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan sedang menunggu calon pembeli di kawasan Desa Bogak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA R. Marbun, S.H., bersama anggota Unit Lidik bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah tiba di lokasi, petugas kemudian mengamankan IS. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu disimpan di saku celana pria tersebut.
Dari tangan IS, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar dan 9 paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Setelah penangkapan, Polsek Talawi berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut.
Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Sumber: Kapolsek Talawi
Editor: Boys-3
