![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Personel Unit Reskrim Polsek Air Putih, jajaran Polres Batu Bara, menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di kawasan tempat hiburan malam. Seorang pemuda berinisial MF (23) ditangkap di areal parkiran Nirwana Karaoke, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (15/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Operasi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga membawa barang haram di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga menemukan keberadaan tersangka.
Saat menyergap MF, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan puluhan butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam saku celana bagian belakang. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
22 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 10,96 gram.
11 butir pil ekstasi warna tua dengan berat bruto 6,01 gram.
7 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,10 gram.
1 unit telepon seluler Android yang diduga digunakan untuk transaksi peredaran.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 40 butir pil ekstasi dengan berat bruto keseluruhan mencapai 21,07 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat, MF mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan berencana untuk diedarkan di kawasan tersebut.
Guna penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut, penanganan kasus ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen tegas kepolisian dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkoba demi menjaga kondusivitas dan keselamatan lingkungan bersama.
(Boys-3)
