Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Polsek Galang Serahkan Tersangka Penganiayaan Ke Kejaksaan Negeri Deliserdang, Berujung  Restorative Justice

Loading

Detik24jam.com,Deliserdang |Polsek Galang Polresta Deliserdang Menyerahkan tersangka penganiayaan MS (84) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Deliserdang. Pihak Kejaksaan menerapkan restorative justice yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Deliserdang, Senin (30/10/2023).

Kapolsek Galang Polresta Deliserdang AKP HD. Simanjuntak, SH, menyebutkan, langkah Restorative Justice yang digelar Kejaksaan Negeri Deliserdang atas permintaan dari kedua belah pihak, sehingga tercapai kesepakatan antara korban dan pelakunya dengan pertimbangan umur pelaku yang sudah lansia serta rasa penyesalan juga permintaan maaf yang sungguh sungguh.

Dikatakan Kapolsek, Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.

“Kasus penganiayaan yang di Restorative Justice tersebut dilaporkan pada tanggal 04 Februari 2023 oleh MYL (26) sebagai pelapor dan MS (84) sebagai terlapor

Kapolsek menuturkan, proses penyelesaian dengan Restorative Justice ini selain pelaku dan korban, pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang juga menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak, sehingga proses ini benar-benar menciptakan kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

“Hasil dari proses Restorative Justice tersebut diperoleh kesepakatan, pelaku menyesali perbuatannya dalam melakukan penganiayaan dan meminta maaf kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain. Selanjutnya korban menerima permintaan maaf pelaku dengan pertimbangan usia pelaku yang sudah sangat tua dan rasa penyesalan pelaku, kemudian pelaku dan korban sepakat perkara ini dihentikan prosesnya dan selesai dengan Restorative Justice” ucap Kapolsek Galang,

Dalam penyelesaian Restorative Justice tersebut, pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama yang disaksikan keluarga kedua belah pihak, kepala desa petangguhan, kadus V petangguhan, pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang dan penyidik pembantu Polsek Galang Aipda P. Habeahan . Penyidik berpesan ” agar kedepan tidak ada lagi perselisihan warga serta dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif
( L bagus)