SERGAI |Detik24jamcom – PolresSerdang Bedagai, berhasil mengungkap pelaku curanmor yang telah meresahkan warga. Dua pelaku berhasil diamankan polisi yang mengejarnya hingga luar daerah.
Kemudian melalui Kasihumas Polres Serdang Bedagai Ipda Brimen, SH, MH, “membenarkan identitas kedua pelaku berinisial IS (22) warga Martebing Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai dan RF (22) warga Martebing Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
Dan kedua pelaku telah berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai di wilayah Paya Pasir Kota Tebing Tinggi, Sabtu malam (29/10). Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa : 1 ( satu ) unit sepeda motor Supra X Merk Honda Type NF 125TR MIT Warna hitam.
Diungkapkan “Kita berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Sergai, ada dua pelaku yang berhasil diamankan,” kata Kasihumas Ipda Brimen, SH, MH, di Polres Sergai, Minggu (29/10).
Brimen mengatakan, kronologis kejadian bermula saat korban, Musfi Zul Adha Hasibuan (33), warga Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai melaporkan pencurian yang dialaminya pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 12.30 Wib di Areal Kantor Afdeling I Dusun V Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
Saat kejadian, dua motor Honda Supra X miliknya yang terparkir di Areal Kantor Afdeling raib dibawa kabur oleh pencuri ketika korban sedang bekerja. Selanjutnya
Pihak kepolisian segera merespons laporan korban dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang telah melarikan diri dan melakukan penangkapan yang mengejarnya hingga luar daerah.
“Berawal dari laporan korban pencurian ke Polsek, kemudian kita melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Kasihumas Ipda Brimen juga menyampaikan himbauan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK agar warga terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana.
“Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti.” tegasnya. Humas Polres Sergai me-RESPONS.
H L 24
Editor L Bagus
Berita Sebelumnya..
Kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pemuda di Amankan Sat Resnarkoba Polres Loteng
Satreskrim Polres Lotim Berhasil Mengamankan 10 Orang Terduga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Pelajar Penyandang Disabilitas
Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tingkatkan Pengungkapan Kasus Narkotika Dalam Rangka Cipta Kondisi Pilkada 2024