![]()
Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Pada hari Senin, 29 Desember 2025, pukul 14.15 WIB, personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara menangkap seorang perempuan berusia 53 tahun, R J, di Kel. Pangkalan Dodek Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya pelaku kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara berhasil menemukan pelaku dan menyita barang bukti berupa 2 buah plastik klip transparan ukuran besar berisikan narkotika shabu, 6 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu, dan lain-lain.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata KASAT RESNARKOBA POLRES BATU BARA, AKP RAMSES P. PANJAITAN, S.H.
Barang bukti yang disita antara lain 2 buah plastik klip transparan ukuran besar berisikan narkotika shabu dengan berat brutto 18,65 Gram, 6 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu dengan berat brutto 5,81 Gram, 2 buah plastik transparan ukuran besar, 20 buah plastik transparan ukuran kecil, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah dompet kecil, 1 buah dompet besar, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp. 96.000,-.
Polres Batu Bara akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah hukumnya. (Boys-3)

Berita Sebelumnya..
Evaluasi Pendamping Desa tahun 2025 Dipersoalkan,anggota DPRD Batu Bara dari fraksi gerindra andriansyah, sh Nilai Pendamping Berpengalaman Justru Di korbankan
Polres Batu Bara Lakukan Blue Light, Jaga Keamanan di Pos Pam dan Pos Yan
Sat Lantas Polres Batu Bara Temukan Laka Lantas, Berikan Pertolongan kepada Korban