![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara melaksanakan pengamanan eksekusi pengosongan objek perkara yang dilakukan Pengadilan Negeri Kisaran di Jalan Jogja Gang Selamat Ujung, Dusun X, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026).
Pengamanan tersebut dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan pengamanan dikoordinasikan oleh Kasat Intelkam Polres Batu Bara, Kasat Samapta, dan Kapolsek Talawi. Sejumlah personel Polres Batu Bara dan Polsek Talawi dikerahkan untuk mengamankan jalannya pelaksanaan eksekusi.
Diawali Apel Persiapan
Rangkaian pengamanan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan apel persiapan dan pembagian tugas atau plotting personel di lokasi kegiatan.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, juru sita Pengadilan Negeri Kisaran membacakan penetapan eksekusi pengosongan di hadapan pihak pemohon, perangkat desa, serta pihak-pihak terkait.
Pembacaan penetapan tersebut menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Sekitar pukul 10.25 WIB, petugas melaksanakan pembukaan pintu rumah yang menjadi objek perkara, dilanjutkan dengan proses pengosongan.
Setelah proses pengosongan selesai, juru sita Pengadilan Negeri Kisaran menyerahkan kunci objek perkara kepada pihak pemohon secara tertib.
Seluruh rangkaian eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kisaran berakhir sekitar pukul 10.30 WIB.
Pengamanan Berlangsung Aman dan Kondusif
Meskipun proses eksekusi telah selesai, personel Polres Batu Bara dan Polsek Talawi tetap melaksanakan pengamanan hingga kegiatan apel konsolidasi sekitar pukul 11.35 WIB.
Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan, situasi di lokasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya perlawanan massa maupun potensi unjuk rasa selama proses eksekusi berlangsung.
Termohon atau tergugat berinisial RAMLI tidak hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Sementara itu, JAMILAH bersama anaknya, DILA, datang setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai.
Polres Batu Bara memastikan pengamanan dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kisaran berjalan lancar tanpa gangguan.
Hingga pengamanan berakhir, situasi di lokasi objek perkara tetap dalam keadaan aman dan terkendali.
(Boys-3)
