![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara mengungkap 10 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam periode 16 Juli hingga 26 Agustus 2026. Sebanyak 17 tersangka diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kasi Humas Polres Batu Bara dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Binrot Situngkir, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, S.H., Kasat Samapta IPTU Suganda L. Naibaho, S.H., Kasat Lantas IPTU Devi Siringo-Ringo, S.H., S.Sos., M.H., serta sejumlah personel Polres Batu Bara.
Dari 10 perkara yang berhasil diungkap, lima kasus merupakan Curat dan lima lainnya Curanmor. Pengungkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Batu Bara bersama Polsek jajaran.
Lima Kasus Curat
Kasus pertama terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram. Pelapor Midariani mendapati pintu tokonya terbuka dan sejumlah barang serta uang tunai sekitar Rp10 juta telah hilang.
Polisi kemudian mengamankan tersangka H alias M (39). Barang bukti yang disita berupa dua potongan kayu dan satu telepon seluler Samsung warna gold.
Kasus berikutnya terjadi pada Minggu (19/7/2026) di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi. Korban kehilangan baterai genset, kabel instalasi listrik dan tiga baterai mobil dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan M (19) dan MF (25). Sejumlah barang bukti berupa pisau cutter dan enam potongan kabel turut diamankan.
Pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, kasus pencurian kabel tower terjadi di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi. Pelaku diduga mengambil kabel tower menggunakan parang sehingga korban Yudi Hartono mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Tersangka EK (42) diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, karung, kabel tower, parang, pisau lipat dan tang.
Masih pada 25 Juli, kasus pencurian terjadi di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar. Erna Yanti Sihotang kehilangan tas yang berada di dalam mobil. Tas tersebut berisi uang tunai Rp8 juta serta dua telepon seluler.
Polisi menetapkan HS (17) dan YP (18) sebagai tersangka, sedangkan WO (22) masih dalam penyelidikan. Barang bukti yang diamankan antara lain telepon seluler Oppo, sepeda motor, tas warna cream, pisau cutter dan sejumlah potongan kabel.
Kasus Curat kelima terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko kelontong Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Ramot Sirait kehilangan uang tunai Rp4,3 juta dan telepon seluler Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap. Polisi mengamankan S (36), MRA (25), dan AS (18), serta satu unit telepon seluler Vivo warna biru.
Lima Kasus Curanmor
Selain Curat, jajaran Polres Batu Bara juga mengungkap lima perkara pencurian sepeda motor.
Kasus pertama terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun V A, Desa Sei Balai. Sepeda motor Yamaha Scorpio milik Septian Aldiansyah hilang saat korban melaksanakan salat Jumat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Polisi mengamankan IH (30) dan menyita sepeda motor Yamaha Scorpio lengkap dengan BPKB dan STNK.
IH juga diamankan dalam perkara pencurian sepeda motor Honda Verza milik Jakarim Simbolon. Kendaraan tersebut sebelumnya digunakan anak korban untuk pergi ke sekolah dan diparkir di sebuah warung di kawasan Sei Bejangkar.
Perkara Curanmor lainnya melibatkan LAS (32) dan IS (35). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6359 OAQ.
Di wilayah Kecamatan Lima Puluh, polisi juga mengungkap pencurian Honda Supra Fit milik Ismail. Sepeda motor tersebut diparkir di Tangkahan Sampan, Desa Gambus Laut, ketika korban pergi melaut. Kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta.
Dalam perkara itu, polisi mengamankan S (56) beserta satu unit Honda Supra Fit warna hitam.
Kasus Curanmor kelima terjadi di wilayah Kecamatan Medang Deras. Korban Andi Muhammad Harun M. Tang kehilangan sepeda motor Honda CBR 150 dengan nilai kerugian sekitar Rp16,5 juta.
Polisi mengamankan IS (30) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Polisi Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Menurut dia, jajaran Polres Batu Bara akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, baik melalui patroli dan langkah pencegahan maupun penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap kendaraan bermotor dan barang berharga. Penggunaan kunci pengaman tambahan serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan menjadi langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jajaran Polres Batu Bara terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum,” demikian keterangan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Konferensi pers berakhir sekitar pukul 10.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Sumber: Kasatreskrim/Humas Polres Batu Bara
Editor : Boys-3
