![]()
Surabaya – Kamis,09 Januari 2024. Perjuangan Panjang dalam mewujudkan Keadilan bagi Maya Dwi Ramadhani, Mahasiswi Uinsa yang menjadi Korban Penjambretan Akhirnya Berbuah Hasil.
Pada tanggal 08 Januari 2024, Pelaku Penjambretan Berinisial AYE, Akhirnya telah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Vonis 2 Tahun Penjara. Sedangkan Pelaku yang berinisial MMH, divonis dengan hukuman 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara.
Putusan Hakim terhadap kedua Pelaku Penjambretan, belum sepenuhnya memenuhi harapan keluarga.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LBH PMII Surabaya Sebagai Kuasa Hukum Keluarga, Taufikur Rohman, S.H. yang menyebutkan ” Putusan Hakim Terhadap Pelaku masih jauh dari harapan keluarga, Karena Semestinya Pelaku dituntut dengan sanksi pidana yang maksimal, Karena perbuatan pelaku telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban “.
Setelah mendengarkan hasil putusan pengadilan tersebut, pihak keluarga korban merasa tidak perlu melakukan upaya hukum lanjutan baik banding maupun kasasi. Karena keluarga merasa upaya tersebut akan sia-sia dan tidak akan membuahkan hasil yang maksimal.
Selain itu, pihak keluarga korban juga menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu mengawal proses hukum ini hingga selesai.
” Kami atas nama keluarga Maya Dwi Ramadhani, Menyampaikan banyak Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mengawal seluruh proses hukum Adek saya, dari awal hingga selesai. ” Terang Maulidia (Kakak Kandung Korban)
(Redho)

Berita Sebelumnya..
Puluhan Emak-emak Serbu Lokasi Judi Berkedok Game Zone di Kisaran, Polisi Tiba-Tiba Pasang Polisline?
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
Polres Batu Bara Melalui Kanit SPKT Terima Laporan Kasus Penganiayaan Dengan Pelayanan Prima