![]()
Madina , Detik24jam.com – Kepala Desa Malatua ,SP.d ,Desa Lima bung lingga Bayu kecamatan lingga Bayu ,kabupaten Mandailing Natal propinsi Sumatra Utara 23/08/25 diduga kuat rangkap dua jabatan.
Mencalonkan kepala desa karna adanya penujukan Bupati Madina HM. Jafar sukhairi Nasotion priode 2021 s/d 2024 .
Malatua, Sp.d , Nip . 196810092007011006 membenarkan bahwa dirinya masih menjabat jadi ASN guru di SD Negri No 290 bandar lima bung walaupun merangkap jadi guru,Saya tidak pernah menerima honor dari kepala desa karna tidak di anggarkan tuturnya.

Pada kesempatan itu Malatua pane s.pd. kecoplosan bahwa dirinya mengaku cuti , namun ,LSM Gpri Mara hasayanga Siregar selaku tim investigasi DPD Sumut ketika mengklarifikasi surat cuti yang di maksud.Malatua adalah cuti mengajar sebagai guru di sd .n 290 bandar lima bung.
Mara hasayanga Siregar ketua investigasi LSM Gpri menegaskan ke media ini akan segera melaporkan dugaan tidak pidana pp no.53 tahun 2010 tentang disiplin PNS , dasar hukum ASN nomor. 5 tahun 2014. Untuk Mencegah konflik kepentingan : rangkap jabatan dapat menimbulkan benturan kepentingan , sehingga ASN tidak bisa bersikap profesional pungkasnya.

Berita Sebelumnya..
Proyek Pelebaran Jalan di Sei Bejangkar, Kasat Lantas Polres Batu Bara Turun Langsung Atur Lalu Lintas
Sat Lantas Polres Batu Bara Gatur Pagi di Simpang Ampat Tanah Serah