Detik24jam.com,JAKARTA–Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lilik Adi Goenawan,S.Ag telah menjalankan tugas dalam mendampingi Masyarakat yang membutuhkan bantuan pendampingan berdasarkan surat kuasa yang ditujukan kepada Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) terkait dugaan penyerobotan lahan garapan ahli waris Alimin Bin Inin.
Sesuai dengan Surat Keputusan ( SK ) Nomor : 001.A/SK/PRESIDIUMFPII/II/2023.Tanggal 21 Februari 2023 yang berlaku sejak tanggal diterbitkannya s/d selesainya dan tuntas mewakili Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati pendampingan terhadap permasalahan/perkara yang sedang ditangani dan berkaitan dengan Surat Kuasa dari seluruh Ahli Waris Alm,Alimin Bin Inin.
Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor:003/SK/Presidium -FPII/IX/2023.Tentang penugasan pendampingan hukum bagi masyarakat Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan terkait sengketa lahan dugaan penyerobotan lahan garapan ahli waris Alimin Bin Inin di wilayah Kota Depok.
“Bahwa untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Dewan Penasehat Hukum diwadah organisasi Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) , maka perlu dilakukan langkah-langkah hukum yang memungkinkan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang telah memberikan kuasa pendampingan hukum ke Ketua Presidium FPII .” kata Kasihhati saat di wawancara awak media pada Senin, (25/9/2023) di Sekertariat FPII SETWIL II Jawa Barat.
” Bahwa Advokat Arthur Noija,SH., sebagaimana tercantum dalam surat keputusan ini, dipandang cakap,loyal dan memiliki integritas yang dapat dipercaya dan mempuni untuk menangani perkara hukum baik pidana maupun perdata terkait kasus dugaan penyerobotan lahan garapan ahli waris Alimin Bin Inin.” tegas Kasihhati.
Kasihhati memaparkan kami telah menerbitkan Surat Keputusan ( SK ) “ Penugasan Dan Pendampingan “Baik secara sendiri maupun secara bersama-sama,langsung maupun tidak langsung terkait permasalahan tersebut di atas.
Mengingat : Statuta Forum Pers IndependentIndonesia, AD/ART Forum Pers Independent Indonesia ( FPII )Peraturan Organisasi ( PO ) Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ).
Memperhatikan: Keputusan Rapat Pengurus Presidium Forum Pers Independent Indonesia( FPII) tanggal 20 September 2023.
Dengan kesimpulan bahwa segala keterkaitan masalah hukum bagi masyarakat yang telah memberikan kepercayaan Organisasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dan diserahkan kepada Dewan Penasehat Hukum FPII.
Berdasarkan Surat Kuasa dari Masyarakat/Para Ahli Waris ke Forum Pers Independent Indonesia (FPII).
“Saya telah menugaskan Dewan Pakar FPII Lilik Adi Goenawan, S.Ag serta Dewan Penasehat Hukum FPII Advokat Arthur Noija,SH untuk mengawal dan mendampingi masyarakat dalam perkara sengketa lahan yang ada di wilayah Bedahan – Sawangan – Kota Depok hingga selesai dan melaporkan perkembangannya hingga tuntas. “pungkas Dra.Kasihhati Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII). (Tim/Red).
Sumber: Presidium FPII
Berita Sebelumnya..
KAPOLRES BOGOR DAN JAJARANNYA BERIKAN KEJUTAN KE DANDIM O621 DI HUT TNI KE 79
Gemaz Deklarasikan Dukungan untuk Asmar-Muzamil Pilkada Meranti 2024
Ke Koramil & Pos AL, Polres Kep Meranti Jalin Sinergitas, Berikan Surprise Hut TNI ke-79