Detik24jam.com,Tanjung Selor – kapal besar yang menggandeng tongkang diduga membawa material Batu Split yang di Eksport dari Tawau (Malaysia) sandar dan melakukan aktivitas bongkar muat disungai Bulungan.
Material batu split tersebut disinyalir dijual belikan utk kebutuhan Pembangunan yang ada di Kaltara.
saat Awak Media melihat dan menanyakan siapa pemilik material batu tsb serta dari mana asalnya dengan ABK Bintang catur 2,material batu split milik TT dan asalnya dari Tawau (Malaysia).
Kemudian Awak Media dihubungkan melalui telpon selular dgn TT yg menurut ABK adalah pemiliknya,setelah itu kami bertemu dilokasi dan mengkonfirmasi ke TT yang mengaku pemilik material dan lahan ditempat aktivitas bongkar muat material tsb.
Saya yang punya Material batu split yang berasal dari Tawau(Malaysia) dan saya juga yang memiliki lahan tempat bongkar muat material tsb,walaupun tdk ada ijin tersus(terminal khusus)nya tapi saya sdh konfirmasi dengan Syahbandar dan Bea cukai terkait bongkar muat dan material tsb .”katanya TT.
Selanjutnya, Awak Media menghubungi melalui telpon utk mengkonfirmasi dengan petugas Syahbandar bulungan dan menjelaskan bahwa kegiatan kapal yang menggandeng tongkang membawa material batu split tsb serta melakukan bongkar batu split itu masuk sdh ranahnya syahbandar laut, bukan syahbandar sungai Saya hanya ngurusin speedboat reguler dan kapal fery sungai bulungan.”ucap petugas Syahbandar.
Untuk membuat Pelabuhan, Persyaratannya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016, telah dilakukan penilaian dan evaluasi dari aspek kegiatan usaha, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan, dan aspek keselamatan pelayanan yang pada prinsipnya kepada yang bersangkutan dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi, Persyaratan Surat Izin Terminal Khusus.
Awak Media berharap segera ada tindakan tegas dari Dinas terkait dan Aparat penegak hukum untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan status lahan yang digunakan untuk melakukan bongkar muat material batu split tsb agar tidak ada kerugian Negara.
Tim
Berita Sebelumnya..
Plt Bupati Meranti H. Asmar Resmikan Porti Group dan Lepas Keberangkatan Perdana Kapal
Satuan Reskrim Polres Lotim Peduli Sesama,Peringati HUT Reserse ke-77
Sapa Pengendara, Satlantas Polres Kep Meranti Gelar Cooling System Tertib Berlalulintas Pasca Pilkada