![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun I, Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, akhirnya terungkap. Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial MY (25), Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
MY, warga Kecamatan Sei Balai, diamankan polisi setelah hasil penyelidikan mengarah kepadanya sebagai terduga pelaku pembongkaran rumah milik korban berinisial PBA.
Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polres Batu Bara melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/305/VIII/2026/SPKT.SAT RESKRIM/RES. BATU BARA/POLDA SUMUT, tertanggal 26 Agustus 2026.
Pintu Belakang Terbuka
Peristiwa pencurian diketahui korban pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban bersama ayahnya sedang berada di Medan.
Paman korban kemudian menghubungi ayah korban dan memberitahukan bahwa pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Tak hanya itu, sejumlah kamar di dalam rumah juga ditemukan telah dibongkar.
Mendapat kabar tersebut, korban segera menuju rumahnya di Dusun I, Desa Kwala Sikasim. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang.
Barang-barang yang dilaporkan raib antara lain satu unit lemari es satu pintu, satu unit mesin cuci, tiga tabung gas ukuran 3 kilogram, dua buah handuk, modem WiFi, uang tunai Rp3,5 juta, satu unit Sanyo Jet Pump, tangga aluminium, satu unit Cosmos tempat memasak nasi dan sejumlah barang lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp14 juta.
Korban kemudian membuat laporan polisi agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Polisi Bergerak Setelah Terima Laporan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan serta informasi yang diperoleh dari masyarakat, petugas mendapatkan petunjuk mengenai identitas terduga pelaku. Dugaan tersebut mengarah kepada MY.
Polisi kemudian melakukan pencarian dan mendapat informasi bahwa MY berada di rumahnya di Dusun I, Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai.
Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi. Dalam proses penindakan, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak pemerintahan desa untuk mendampingi kegiatan tersebut.
MY kemudian ditemukan di rumahnya dan diamankan petugas. Saat menjalani pemeriksaan awal, MY mengakui telah melakukan pembongkaran rumah korban.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas merek AQUA warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
Jalani Penyidikan
Saat ini MY bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Batu Bara. Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus pencurian.
Pengungkapan tersebut menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Sumber: Kasat Reskrim/Humas Polres Batu Bara.
Editor : Boys-3
