Detik24jam|Polsek Dolok Masihul bersama Tiga Pilar Kelurahan Dolok Masihul berhasil memediasi perkelahian antar Pelajar yang terjadi di Lingkungan V Kelurahan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (17/7/2023) malam.
Dalam mediasi itu, kedua belah pihak antara pihak pertama dengan Para pihak kedua sepakat membuat surat Pernyataan Perdamaian.
Adapun isi dalam surat perdamaian tersebut menyatakan sehubungan dengan terjadinya Perkelahian pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 Pukul 23.30 Wib di lingkungan V Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai yang dilakukan oleh Masing-masing Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama, yang mengakibatkan Kedua tangan Pihak Pertama mengalami luka
Atas Kejadian tersebut diatas masing-masing pihak telah dipertemukan / Babinkamtibmas dan Babinsa di Aula Kantor kelurahan Dolok Masihul dan masing-masing pihak Sepakat Melakukan Perdamaian Sebagai Berikut :
1. Masing – masing pihak sepakat di Pertemukan/dimediasi diselesaikan secara damai dan kekeluargaan dan tidak dilanjutkan kejalur Hukum.
2. Pihak Kedua Bersedia Mengganti / Membayar biaya perobatan Pihak pertama Sampai Sembuh sesuai dengan Nilai yang disepakati kedua belah pihak
3. Setelah Perdamaian ini dilaksanakan Permasalahan kedua Belah Pihak dianggap Selesai dan tidak saling tuntut menuntut di kemudian Hari.
4. Masing – masing Pihak Bersedia Menjaga Keharmonisan dan Setelah Perdamaian ini dibuat Pihak Pertama Mencabut Laporan Polisi di Polsek Dolok Masihul.
Demikianlah Surat Pernyataan Perdamaian ini diperbuat dengan sebenarnya atas pikiran yang sehat serta tanpa ada unsur paksaan, bilamana masing-masing pihak mengingkarin perjanjian Perdamaian tersebut, maka masing-masing Pihak bersedia dituntut secara hukum yang bertalu di Republik indonesia. Demikian untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham melalui Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Iptu Mula Purba mengatakan sangat menyayangkan adanya peristiwa tersebut.
“Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi untuk kedua kalinya, di berharap agar peran orang tua untuk menjaga dan penduduknya lebih serius lagi,”
IptuMula Purba juga menambahkan
dalam beberapa peraturan UU Pasal 1 angka.6 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem “Keadilan Restoratif adalah menyelesaikan perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain, terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukanlah pembalasan.”
Selain itu, dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (selanjutnya disebut Peraturan Kepolisian 8/2021) dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan ( L bagus)
Berita Sebelumnya..
Kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pemuda di Amankan Sat Resnarkoba Polres Loteng
Satreskrim Polres Lotim Berhasil Mengamankan 10 Orang Terduga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Pelajar Penyandang Disabilitas
Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tingkatkan Pengungkapan Kasus Narkotika Dalam Rangka Cipta Kondisi Pilkada 2024