![]()
PANGKALPINANG, Detik24jam— Rumah milik Usman di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, kini akhirnya layak dihuni. Atap, dinding, dan bagian bangunan yang sebelumnya lapuk kini telah selesai diperbaiki demi memberikan rasa aman yang optimal bagi penghuninya.
Penyerahan kembali rumah tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, didampingi Wakil Wali Kota, Dessy Ayutrisna, pada Selasa (22/9/2026). Perbaikan rumah ini merupakan wujud nyata Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang diinisiasi lewat kolaborasi antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Group Arsari Tambang melalui PT Mitra Stania Bemban (MSB), serta dikoordinasikan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Prof. Saparudin menyampaikan bahwa hunian layak bukan sekadar tentang bangunan fisik yang kokoh, melainkan juga menyangkut kesejahteraan keluarga di dalamnya serta kepastian legalitas lahan. Menyadari besarnya tantangan penataan pemukiman—di mana Pemkot Pangkalpinang mencatat masih ada sekitar 2.900 unit rumah yang membutuhkan penataan—Saparudin menegaskan pentingnya sinergi dengan pihak swasta.
“Tahun ini ada sekitar 327unit rumah yang kita rehabilitasi. Ini jumlah yang lumayan besar dan mudah-mudahan secara bertahap terus kita tingkatkan, baik melalui APBD, dana CSR perusahaan, maupun kontribusi dari BAZNAS,” ujar Saparudin.
Tidak hanya fokus pada pembenahan fisik bangunan, Wali Kota juga menaruh perhatian besar pada aspek hukum tempat tinggal warga. Ia menginstruksikan seluruh jajaran perangkat pemerintah daerah untuk aktif mendampingi dan membantu para warga penerima bantuan yang belum mengantongi legalitas tanah.”Bagi warga penerima manfaat yang dokumen tanahnya belum diurus, saya minta jajaran terkait untuk segera dibantu pengurusan sertifikatnya. Kepastian hukum ini penting agar masyarakat merasa tenang dan memiliki hak seutuhnya atas tempat tinggal mereka,” tegas Saparudin.
Melalui program rehabilitasi terpadu ini, Pemkot Pangkalpinang berkomitmen untuk terus mengikis jumlah rumah tidak layak huni secara bertahap demi mewujudkan kawasan permukiman yang sehat, aman, dan legal bagi seluruh masyarakat.(FR)
