![]()
Batu Bara – Penanganan kasus dugaan pembacokan terhadap anggota Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kabupaten Batu Bara, Supriono (41), masih menjadi perhatian Tim Hukum DPD BAPERA Batu Bara.
Tim hukum berharap proses penanganan perkara yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian tersebut dapat terus berjalan secara transparan dan memberikan kejelasan bagi seluruh pihak, khususnya bagi korban dan keluarganya.
Perkara tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor STTLP/B/315/VIII/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara. Dalam prosesnya, sejumlah saksi disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Tim hukum juga memperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial K alias Kartono (50), yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, sebelumnya telah diamankan oleh petugas.
Belakangan, muncul informasi mengenai status Kartono yang disebut telah tidak lagi berada dalam pengamanan petugas. Kondisi tersebut kemudian mendorong Tim Hukum BAPERA untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan dan proses hukum perkara tersebut.
“Kami berharap ada kejelasan mengenai perkembangan perkara ini. Laporan sudah kami sampaikan secara resmi dan beberapa saksi juga telah diperiksa. Kami tentu menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan dan berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar M. Nurizat Hutabarat, S.H., Kamis (3/9/2026).
Tim hukum menegaskan, langkah yang mereka lakukan bukan semata-mata untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pendampingan dan pengawalan terhadap proses hukum yang sedang dijalani korban.
Apabila nantinya diperlukan, Tim Hukum BAPERA juga berencana menyampaikan pengaduan melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian untuk memperoleh kejelasan mengenai proses penanganan perkara.
“Kami akan tetap mengawal perkara ini dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan hukum. Jika ada hal yang perlu kami tanyakan, tentu kami akan menyampaikannya melalui mekanisme yang tersedia,” kata R. Harmoko, S.H.
Ketua DPD BAPERA Kabupaten Batu Bara, Helmi Syam Damanik, S.H., M.H., juga meminta jajaran tim hukum tetap mengedepankan komunikasi dan langkah-langkah hukum yang konstruktif dalam mengawal perkara tersebut.
Kasus ini bermula pada Kamis (13/8/2026) di Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. Saat itu, Supriono disebut berupaya melerai perkelahian warga. Dalam kejadian tersebut, ia kemudian menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Ferari.co telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Resum/Pidum Satreskrim Polres Batu Bara terkait perkembangan perkara, termasuk status terduga pelaku serta langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan.
Hingga berita ini disusun, pihak Satreskrim Polres Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait konfirmasi tersebut.
Ferari.co tetap membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi terkait perkembangan perkara sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan objektif.
(MB)
