![]()
Insiden penganiayaan terhadap seorang wartawan kembali terjadi di Kabupaten Batu Bara. Seorang jurnalis media online, Mariati AB, mengaku menjadi korban pendorongan, perampasan ponsel, serta penghapusan paksa foto dan video yang ia ambil saat melakukan peliputan antrean panjang BBM di SPBU 13-212-110 Jalan Lintas Sumatera, Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, pada Jum’at malam (06/12/2025).
Peristiwa tidak menyenangkan itu terjadi ketika Mariati sedang mendokumentasikan antrean kendaraan yang memenuhi lokasi SPBU. Tanpa diduga, beberapa orang mendekatinya dan langsung merampas ponsel yang berada di tangannya. Tak hanya itu, foto dan video hasil peliputannya juga dihapus secara paksa.
“Saat itu saya sedang mengambil dokumentasi antrean kendaraan. Tiba-tiba beberapa orang menghampiri, merampas ponsel saya dan menghapus semua foto dan video. Mereka juga mendorong saya hingga tangan kiri saya luka dan memar,” ungkap Mariati AB.
Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan resmi ke Polsek Indrapura dengan Nomor: LP / 13 / 99 / XII / 2025 / SPKT / Polsek Indrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara.
Ketua Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR) Alaiaro Nduru, SH, bersama Sekjen BOIMAN SB, mengecam keras tindakan penganiayaan tersebut. Mereka mendesak Polres Batu Bara, terkhusus Polsek Indrapura, untuk menangani kasus ini secara profesional dan tanpa kompromi.
“Kami meminta pihak Kepolisian Polres Batu Bara, khususnya Polsek Indrapura, agar kasus penganiayaan wartawan kami ditangani dengan serius. Jangan beri ruang bagi para pelaku. Segera proses, tangkap pelakunya, dan periksa juga manager SPBU untuk memastikan apakah ada persengkokolan antara petugas SPBU dan para pelaku,” tegas Sekjen FORWAKUM TIPIKOR, BOIMAN SB.
FORWAKUM TIPIKOR menduga kuat peristiwa ini terkait dengan aktivitas penimbunan BBM yang dilakukan oknum tertentu, sehingga wartawan dianggap mengganggu praktik ilegal tersebut.
Mereka juga mengingatkan bahwa tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang memberi perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Selain mendesak proses hukum terhadap pelaku penganiayaan, FORWAKUM TIPIKOR juga meminta Kapolres Batu Bara menindak tegas SPBU yang masih melayani pengisian BBM menggunakan jerigen atau dugaan praktik pelanggaran lainnya.
“Pemerintah Daerah sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 500.10.6/8426/2025, tindak lanjut dari Surat Gubernur Sumut No. 500.10/741/2025, yang menegaskan agar SPBU tidak melayani pengisian menggunakan jerigen. Kami berharap Kapolres Batu Bara menindak tegas SPBU yang masih ‘nakal’,” ujar Boiman SB.
Aturan Tegas Pertamina untuk SPBU Pelanggar
Dalam regulasi Pertamina, SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran seperti:
– melayani pengisian jerigen tanpa izin,
– terlibat praktik penimbunan,
– bekerja sama dengan mafia BBM, atau
– menghalangi proses pengawasan dan peliputan, dapat dikenai sanksi mulai dari teguran keras, pembekuan sementara, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah tindakan melawan hukum dan harus ditindak tanpa pandang bulu. Kasus Mariati AB kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat menunggu langkah tegas dari Kapolres Batu Bara untuk memastikan kejadian serupa tidak lagi terulang.
(Boys-3/Team)

Berita Sebelumnya..
Proyek Pelebaran Jalan di Sei Bejangkar, Kasat Lantas Polres Batu Bara Turun Langsung Atur Lalu Lintas
Sat Lantas Polres Batu Bara Gatur Pagi di Simpang Ampat Tanah Serah