![]()
Pelalawan,Riau :
Sidang gugatan legal standing organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan antara Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup melawan Kelompok Tani Agung Putra Jaya dan Setiawati sebagai Tergugat akan masuk pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan pada Kamis,04/09/2025 di pengadilan negeri pelalawan.
Kelompok Tani Agung Putra Jaya menguasai lahan sawit yang statusnya Kawasan hutan produksi di Dusun Kuala Renangan Desa Lubuk kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dengan luas ± 310 Hektar..
Amri Ketua LSM Lingkungan Hidup Bidang kehutanan di Pelalawan 23/08/2025 kepada awak media mengatakan selain menggugat secara perdata kami dari LSM Bidang Kehutanan juga akan melakukan laporan terkait tindak pidananya ke Gakkum Bidang Kehutanan dan SATGAS PKH (Satgas Penertiban Kawasan Hutan).
Karena kelapa sawit bukanlah merupakan jenis tanaman kehutanan. Sehingga tidak ada alasan menanam kelapa sawit dalam Kawasan Hutan,”terang amri,
Gugatan organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan ini berlangsung di tengah gencarnya Kejaksaan Agung Bersama Satgas PKH melakukan penindakan terhadap pihak – pihak yang membangun kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin.
Sebelumnya, terungkap kebocoran penerimaan negara hingga mencapai Rp.300 triliun dari kegiatan usaha kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan selama ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Para Tergugat mengapa mereka dalam agenda sidang mediasi tidak pernah hadir Kembali karena dalam sidang mediasi pertama para tergugat hadir…..Bersambung.(Team Redaksi)

Berita Sebelumnya..
Gillian Victoria Chandra Raih Mahkota Puteri Anak Sumatera Utara 2026 dengan Deretan Prestasi Gemilang
Hakimin,SH Wakil Ketua DPRD Pessel Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya Januar Awang Sikumbang Sebagai Ketua Pemuda IPLS Lubuk Lintah Untuk Periode 2026–2029
Tagih Upah Sektoral Bongkar Muat, Buruh Meranti Suarakan Aspirasi di Hari Buruh Internasional