
oppo_1024
Lombok Timur-Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba dengan insial HR, Warga Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel.
Dengan ditemukan barang bukti shabu yang disembunyikan dalam duburnya setelah dilakukan penggeledahan ratusan gram.
Sementara dalam kegiatan pemusnahan narkoba yang bertempat di Polres Lotim, Rabu (14|11) dengan jumlah barang bukti sebanyak 197,9 gram.
Waka Polres Lotim,Kompol Raditya Suharta, Sik didampingi Kasat Narkoba, Kasi Humas, Kasi Kum Polres Lotim, Pihak Kejaksaan, Dinas Kesehatan memberikan keterangan persnya.
“Pelaku merupakan jaringan pengedar antar pulau dengan ditangkap di pelabuhan lembar, dengan disembunyikan dalam dubur,” terangnya.
Kegiatan ini, lanjutnya, merupakan dari program 100 hari Presiden Prabowo untuk memberantas narkoba, sehingga Polres Lotim melaksanakan dengan mendapatkan hasil pengungkapan pengedar antara pulau.
“Pelaku mengaku tujuh kali menjadi pengedar barang haram dengan upah sekitar Rp 10 juta,” terangnya.
(Purnomo)
Berita Sebelumnya..
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
Polres Batu Bara Melalui Kanit SPKT Terima Laporan Kasus Penganiayaan Dengan Pelayanan Prima
Polsek Labuhan Ruku Gelar Patroli Malam, Berikan Rasa Aman bagi Masyarakat