Padang, Detik24jam.com— Rismawati (32), warga V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat melaporkan seorang Wali korong Durian Gadang dan sejumlah nama lain terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam Jual beli tanah ke Polda Sumatera Barat.
Pelaporan Wali Korong Durian Gadang atas nama Syarifuddin, Adek Setiawan, dan sejumlah nama lain terkait jual beli tanah yang diduga tidak sesuai kesepakatan, dan tidak bisa mengambil uang pelapor sesuai perjanjian.
“Ya, saya laporkan pada 20 September 2023. Saya melaporkan selain nama Adek Setiawan (Wali Korong), juga Syarifuddin dan Mansyar sebagai penghubung jualbeli tanah,” ungkap Rismawati saat ditemui watawan Detik24jam.com belum lama ini.
Ia menjelaskan, muncul niat melaporkan Adek Setiawan karena menurutnya, Adek Setiawan dan sejumlah nama lain dalam laporan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awalnya.
Jika tanah tersebut terjadi persoalan, pihak Adek Setiawan bakal membalikan uang pelapor sesuai perjanjian. Namun ternyata tidak, saat ada masalah terjadi, seolah Adek Setiawan mengelak dan tidak terlihat ada niat untuk mengembalikan saat uang diminta.
Rismawati mengaku, mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta dengan luas tanah yang dibelinya 300 meter persegi di Kampung korong Durian Gadang, Nagari Sikucuah Tenga kecamatan V koto kampung dalam kabupaten Padang Pariaman.
“Saya sempat tanya, setelah ada yang menggugat ini. Bagaimana bang?, kalau enggak, balikan saja uang kami. Tapi, dia marah,” terang Risma.
Ia mengatakan, alasan melaporkan Wali Korong dan sejumlah nama lain dalam persoalan jual beli tanah tersebut. Karena memang, awal Risma tertarik membeli tanah itu karena bujuk rayu dari Adek Setiawan.
Menurut Rismawati, Adek Setiawan pernah menjanjikan jika seandainya tanah tersebut bermasalah pihak akan mengembalikan dua kali lipat lagi uangnya.
“Karena yang meyakinkan saya, si Adek Wali Korong. Abang (suami Rismawati) bertanya, bagaimana bang, benar tidak ada orang yang protes, orang yang akan mengganggu. Dia jawab, Tidak ada. Siapa orang yang akan mengganggu, seandainya ada orang yang mengganggu, dikembalikan uangnya dua kali lipat. Katanya,” ujar Rismawati saat menceritakan proses jualbeli sebelum terjadi persoalan.
Namun, saat ini setelah terjadi persoalan, seakan orang yang menjadi dalang dalam jual beli tanah tersebut seakan menghindar. Saat uang diminta pun, ia mengelak. Sehingga membuat Risma harus membawanya ke ranah hukum.
“Saya ini menuntut sesuai kesepakatan saja. Tidak ada yang lain. Persoalan resmi saya lapor ke Polda Sumbar pada 20 September 2023 lalu,” jelasnya.
Sementara itu, Adek Setiawan saat dikonfirmasi membantah pihaknya melakukan penggelapan atau penipuan terkait jual beli tanah tersebut.
Ia menyebut, hal tersebut merupakan informasi bohong, karena menawarkan jualbeli itu secara jelas dan pemilik tanah yang sah tersebut bernama Syarifuddin.
“Itu berita bohong. Itu Pak Haji Syarifudin (pemilik tanah)itu menjual tanah terang tidak ada tanpa apa (masalah),” terangnya.
Ia menjelaskan, menjual tanah itu adalah si pemilik bernama Syarifuddin, dan si pemilik pun tidak pernah menawarkan atau membujuk si pembeli.
Karena menurut, si pembeli datang kepadanya karena berminat untuk membeli tanah, dan tanah itu dilihat dan ditanya harga dan langsung dibuat surat.
“Di sana (surat jual beli) yang mengetahui ada bertiga orang, ada wali nagari, ninik mamak dan saya wali korong. Jadi kalau dia merasa ditipu, kalau dirasa penggelapan ya silakan laporkan pak Haji (Syarifuddin). Pak Haji Siap,” ujarnya.
Sementara saat ditanya, soal sengketa tanah. Adek Setiawan mengarahkan ke pengacara Syarifuddin. Karena menurutnya, pengacara bisa menjelaskan secara detailnya.
“Jadi untuk lebih detailnya informasinya. Lebih baik ke pengacara Pak Haji Syarifuddin,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Nagari Sikucur yang ada tandatangan dalam surat jual beli itu mengaku, tahu tanah tersebut bermasalah akhir-akhir.
Karena menurutnya, saat proses jual beli berlangsung. tidak ada yang mempersoalkan.”Sebelumnya saya tidak tahu tanah ini bermasalah. Saya tidak tahu bahwa akan terjadi sengketa seperti ini,” terangnya.
Kemudian kalau ada yang ribut- ribut saya sudah menyatahkan tidak menetanda tanganni menjelang urusan kedepannya selesai lagi .
Saya baru tahu’ tanah ini bermasalah.
Sepengetahuannya, ia mengaku, tanah tersebut memiliki surat dari zaman belanda. Surat itu merupakan warisan dari keturunan si penjual saat ini dan yang terjual sudah 32 kavling lebih
Sebelumnya saya tidak tahu tanah ini bermasalah.
Saya tidak tahu’ bawa akan terjadi sangketa seperti ini.
“Saya meyakini ini adalah pertama ada surat dari zaman Belanda. Sekitar tiga puluh dua kapling yang sudah Saya tandatangani,” ujarnya.
Pewarta : Dansontim
Editor : Topik Marliandi
Berita Sebelumnya..
Satreskrim Polres Lotim Berhasil Mengamankan 10 Orang Terduga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Pelajar Penyandang Disabilitas
Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tingkatkan Pengungkapan Kasus Narkotika Dalam Rangka Cipta Kondisi Pilkada 2024
Polres Lotim Berhasil Menangkap Pelaku Pembawa Sabu 5,2 Kilogram