Kampar,Riau
Ibuk Dayu bersama suaminya Mhd Armansyah yang beralamat di Dusun II Keramat Sakti RT.002/RW.007 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau meminta keadilan atas raibnya sisa uang lelang hak tanggungan rumahnya.
Ditemui awak media saat bersama kuasa hukumnya Soni.,S.H.,M.H.,C.Md dari Kantor Hukum Brotherson Law Office and Rekan Senin 13/11/2023 di kubang raya mengatakan bahwa dia merasa terzolimi karena rumah yang menjadi hak tanggungan di PT.BPR Putra Riau Mandiri (Sekarang) PT.Fianka Rezalina Fatma telah dilelang tanpa persetujuanya.
“Benar saya merasa di zolimi oleh pihak Bank BPR. Fianka Rezalina Fatma karena rumah orang tua saya yang saya jaminkan ke Bank BPR dan senilai Rp.40jt telah dilelang oleh pihak bpr,”ucappnya.
Dan ini saya alami di saat saya kesulitan ekonomi maka pihak bank bpr melakukan gugatan ke PN Bangkinag dan saya sempat memohon agar dikasih keringanan angsuran namun pihak dari Bank bpr tidak mau menerima permohonan keringanan angsuran sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulanya yang saya ajukan agar majelis hakim mengabulkanya.
Yang anehnya lagi tanpa persetujuan dari saya sebagai debitur pihak bpr telah melakukan lelang sepihak dan menjual rumah tersebut kepada pihak lain, dan malah sisa dari penjualan dari rumah tersebut juga tidak diberikan kepada saya,”terangnya dengan sedih.
Karena pihak bpr menjual rumah tersebut dengan harga Rp.120jt jadi dari sisa uang lelang tersebut harusnya masih ada hak yang harus kami terima, namun sampai dengan saat ini kami tidak pernah menerimanya.
Intinya saya sekarang ini mau mencari keadilan dengan keadaan saya saat ini, orang susah dan lemah yang tidak punya apa-apa lagi dan alhamdulilah bapk soni mau membantu kami setelah kami menyampaikan semuanya kepadanya.
“Semuanya sudah kami serahkan kepada kuasa hukum kami apa tindakan hukum yang akan dilakukan terhadap pihak bpr tersebut yang kami anggap telah menzolimi kami selama ini.
Soni kuasa hukum dari ibuk dayu mengungkapkan bahwa sudah menyurati pihak bpr dan masih menungu balasan surat dari pihak bpr agar pihak bpr dapat memberikan hak ibuk dayu yang belum pihak bpr berikan selama ini.
Yah intinya kita minta itikad baik dari pihak bpr untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan mediasi kedepanya agar permasalahan ibuk dayu dapat terselesaikan dengan baik.
“Namun jika pihak bpr tidak beritikad baik, maka amat sangat terpaksa Klien kami akan segera mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum/Perlindungan Konsumen di Pengadilan dan membuat laporan ke Polda Riau serta mencadangkan melakukan upaya-upaya hukum lainnya yang bermanfaat dan berguna untuk kepentingan dan hak-hak hukum Klien kami,”ungkap soni.(Team Redaksi)
Berita Sebelumnya..
Sertu. Adim Laksanakan Pendampingan dalam Program Hanpangan Kepada Kelompok Tani
MTSN 4 SIABU MANDAILING NATAL RAIH PRESTASI . DAN MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
Serka. Arsep Babinsa Desa Mekarwangi Berikan Pelatihan Persiapan Apel Nataru 2024- 2025