![]()
Detik24jam.com|Pessel – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PerkimtanLH) mendampingi tim Bidang Barang Milik Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Pesisir Selatan.
Tim pemindahtanganan Barang Milik Daerah dari BPKPAD tersebut melakukan penelitian admistrasi dan penelitian fisik terhadap Barang Milik Daerah (BMD) yang diusulkan penghapusan dari inventaris aset Dinas PerkimtanLH. Rabu (28/1/2026) di Pasar Sago.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Yanti Kusnita, S.E mengatakan, bahwa Barang Milik Daerah yang diusulkan penghapusan adalah rumah kompos yang berlokasi di Pasar Sago Kecamatan IV Jurai.
“Penghapusan yang diusulkan adalah rumah kompos dibelakang pasar Sago yang rencananya dialihkan untuk bangunan Koperasi Merah Putih,” ungkapnya.
Dilokasi yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbaha (PSLB3) Dinas PerkimtanLH Meri Zelni, S.T menjelaskan, bahwa rumah kompos itu masih aktif dan menghasilkan kompos.
“Rumah kompos ini masih aktif dan menghasilkan kompos. Namun permintaan pemindahan aset ini untuk bangunan Koperasi Merah Putih, maka terpaksa kita ajukan penghapusan dari aset PerkimtanLH, dan kemudian kita cari lokasi yang baru untuk melanjutkan produksi rumah kompos ini,” terangnya.
Kegiatan tersebut juga didampingi oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas PerkimtanLH Nesvita Zikra, S.Si, M.Si, bersama pengurus Barang Milik Daerah Dinas PerkimtanLH Januar Aziz, S.Pd. (JA/AL)

Berita Sebelumnya..
Pengadaan Pojok Baca Digital 141 Desa Modus Baru Gerogoti Keuangan Daerah Secara Berjamaah
PT Sedulur Papat Group, Menggelar Bincang Hangat Dalam Ajang Dukung Bella KDI 2025
Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank Sumut Diduga Macet Akibat Tanpa Prinsip Perbankan