![]()
MENTAWAI — detik24jam | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai mengungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah di Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita total 1.635 liter Pertalite.
Berdasarkan siaran pers Polres Kepulauan Mentawai tertanggal 1 November 2026, ketiga kasus itu terungkap pada Rabu (28/10/2026) di kawasan Jalan Raya Sioban–Katiet dan Jalan Raya Sioban. Penindakan dilakukan masing-masing sekitar pukul 11.00 WIB, 11.15 WIB, dan 13.48 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial B.E.M., H.N., dan J.P. Mereka diduga mengisi Pertalite di SPBU PT Ekindo Putera Andalas, kemudian memindahkan BBM ke dalam jeriken dan drum yang dibawa menggunakan kendaraan untuk selanjutnya dijual kembali secara eceran kepada pedagang ketengan.
Kasus Kedua, BBM yang Diamankan Mencapai 1.180 Liter
Dalam kasus pertama, polisi mengamankan tersangka B.E.M. bersama satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120SS dan 10 jeriken berisi Pertalite dengan total 350 liter.
Pada kasus kedua, dengan tersangka berinisial H.N., polisi menyita 1.180 liter Pertalite. BBM tersebut terdiri atas 600 liter dalam tiga drum, 490 liter dalam 14 jeriken, serta 60 liter dan 30 liter dalam satu jeriken lainnya.
Selain BBM, polisi mengamankan satu unit kendaraan Mitsubishi Colt FE71L warna kuning dan sebuah telepon genggam.
Sementara itu, dalam kasus ketiga, polisi mengamankan tersangka J.P. bersama 105 liter Pertalite yang tersimpan dalam tiga jeriken. Petugas juga menyita satu unit mobil pikap Mitsubishi L300.
Dengan demikian, total barang bukti BBM dari ketiga perkara tersebut mencapai 1.635 liter Pertalite, berdasarkan rincian yang dikonfirmasi dalam koreksi data.
Diduga untuk Dijual Kembali secara Eceran
Dalam siaran pers, polisi menjelaskan bahwa modus yang diduga dilakukan para tersangka adalah mengisi Pertalite di SPBU menggunakan kendaraan yang telah membawa jeriken atau wadah penampung lainnya. BBM kemudian dimasukkan ke dalam wadah tersebut untuk dijual kembali secara eceran kepada pedagang ketengan.
Pengungkapan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Namun, dugaan perbuatan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Dua Perkara Masih Disidik, Satu Berkas Diserahkan kepada Jaksa
Polres Kepulauan Mentawai menyatakan perkara pertama atas nama B.E.M. dan perkara kedua atas nama H.N. masih dalam proses penyidikan.
Sementara itu, berkas perkara tersangka J.P. telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai pada tahap I untuk diteliti.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirujuk dalam siaran pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian unsur pidana serta pertanggungjawaban masing-masing tersangka. (Mai)
